youngster.id - Konsep smart city atau kota pintar tengah ramai-ramai di adopsi sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Namun Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan ada beberapa syarat penting bagi pemerintah daerah dalam membangun dan mengembangkan kota pintar.
“Pertama, mempunyai ruang fiskal, anggaran, sejauh mana kemampuan APBD memiliki ruang fiskal untuk membangun, kalau 70 persen untuk belanja rutin nanti dulu deh,” kata Rudiantara saat peluncuran nomor tunggal panggilan darurat 112 baru-baru ini di Tangerang, Banten
Menurut Menteri, tanpa anggaran yang memadai maka sulit membangun dan mengembangkan kota pintar.
Syarat kedua, menurut Menteri. adalah adanya infrastruktur telekomunikasi dan internet yang memadai. Tanpa adanya hal itu, maka kota pintar tak akan terwujud. Ketiga, pengembangan aplikasi dan ekosistem guna melayani masyarakat.
“Ketiga, baru aplikasi. Disinilah visi pemda dalam melayani, apa yang masyarakat inginkan untuk dilayani,” ujar Rudiantara.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dalam kesempatan yang sama mengatakan, Pemerintah Kota kini terus mengembangkan kota pintar yang telah dimulai sejak 2013. Menurut Arief, saat ini setidaknya telah terdapat 154 aplikasi guna melayani berbagai keperluan masyarakat.
Tangerang saat ini juga menjadi salah satu kota percontohan untuk nomor tunggal panggilan darurat 112, yang akan melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat misalnya kebakaran, ambulan, kepolisian, sehingga masyarakat tidak perlu bingung lagi menghafalkan berbagai nomor panggilan darurat. Hal ini menurut dia mendukung Tangerang dalam mengembangkan diri sebagai kota pintar dengan melayani berbagai kebutuhan masyarakat.
STEVY WIDIA
Discussion about this post