Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

KPPU Selidiki Pinjol, Bunga 0,8% Dinilai Mencekik Rakyat

9 Oktober 2023
in News
Reading Time: 1 min read
Pinjaman Online (pinjol)

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Tips Pilih Layanan Fintech yang Aman (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kartel penetapan bunga pinjaman online (pinjol). Salah satunya adalah penetapan bunga 0,8% per hari yang ditetapkan oleh asosiasi.

Perlu diketahui, penetapan bunga 0,8% per hari itu ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU melihat bahwa pengaturan suku bunga ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pengamat Hukum Asmanidar, yang juga Founder dari Asmanidar Law Firm and Legal Consultant, berpendapat bunga pinjol memang mencekik dan terlalu besar.

“Bayangkan saja 0,8% per hari. Kalau nasabah terlambat membayar dalam hitungan minggu, bunga lebih besar dari pinjaman pokok,” kata Asmanidar, dikutip Senin (9/10/2023).

Baca juga :   KPPU Prediksi Transaksi e-Commerce Tembus US$11 Miliar

Asmanidar menilai bunga ini terlalu tinggi sehingga menyebabkan permasalahan yang cukup serius di nasabahnya. Mulai dari perceraian hingga bunuh diri karena tidak mampu membayar.

Namun, menurutnya, permasalahan pinjol bukan hanya bunga yang terlalu tinggi. Tetapi, juga penagihan yang tidak manusiawi dengan meneror para nasabah. Dia juga berharap KPPU ataupun OJK dapat menegur perusahaan pinjol yang menggunakan debt collector yang tidak manusiawi.

“Tidak sedikit nasabah yang terjebak karena proses pinjamannya yang terlalu mudah. Kemudian, nasabah kaget bunganya terlalu tinggi. Dalam keadaan yang tidak bisa membayar pinjaman, mereka diteror oleh debt collector yang mengancam dan meneror,” tambahnya.

Dia berharap agar pengurus AFPI bisa tertib dalam penetapan bunga. Di sisi lain, KPPU juga mesti menindaklanjuti hal ini demi kepentingan rakyat dan perekonomian. Termasuk OJK. Selain itu, nasabah juga perlu memikirkan lagi apakah memang perlu meminjam uang di perusahaan pinjol dan jangan sampai terjebak.

“AFPI saat ini sedang melakukan Munas. Kita berharap pengurus yang baru dapat mempertimbangkan penetapan suku bunga yang tidak mencekik dan tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (*AMBS)

Baca juga :   Pemerintah Tutup 4.874 Akun Pinjol Dan Hentikan Sementara Penerbitan Izin

 

Tags: Asmanidar Law Firm and Legal Consultantkomisi pengawas persaingan usaha (KPPU)pinjaman online (Pinjol)
Previous Post

Group Akseleran Salurkan Pinjaman Usaha Rp2,13 Triliun

Next Post

Startup TransTRACK Dukung Sistem Pelabelan Kreta Bali Smita

Related Posts

KPPU Fintech
Digital Business

KPPU Putuskan 97 Fintech P2P Lending Bersalah Atas Perkara Kartel Bunga

30 Maret 2026
0
transaksi BNPL
Headline

Populix: 41% Orang Indonesia Pernah Melakukan Pinjol untuk Kebutuhan Rumah Tangga dan Modal Usaha

24 Oktober 2023
0
OJK - Fintech Ilegal
Digital Business

Pinjaman Online Legal Diminta Selesaikan Kredit Macet Secara Mandiri

11 November 2022
0
Load More
Next Post
transtrack

Startup TransTRACK Dukung Sistem Pelabelan Kreta Bali Smita

properti OYO

Rayakan Anniversary ke-5 Tahun di Indonesia, OYO Bagikan Diskon Menginap Hingga 75%

Pendanaan Fintech

Pendanaan ke Startup Fintech di Indonesia Anjlok 94% di Kuartal Ketiga 2023

Discussion about this post

Recent Updates

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

30 Maret 2026
ITSEC Asia

Laba Bersih Meroket, ITSEC Asia Catat Pendapatan Rp527,1 Miliar di Tahun 2025

30 Maret 2026
KPPU Fintech

KPPU Putuskan 97 Fintech P2P Lending Bersalah Atas Perkara Kartel Bunga

30 Maret 2026
Intervyou

Intervyou Luncurkan Platform Persiapan Karir Berbasis AI di Indonesia

30 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

30 Maret 2026
ITSEC Asia

Laba Bersih Meroket, ITSEC Asia Catat Pendapatan Rp527,1 Miliar di Tahun 2025

30 Maret 2026
KPPU Fintech

KPPU Putuskan 97 Fintech P2P Lending Bersalah Atas Perkara Kartel Bunga

30 Maret 2026
Intervyou

Intervyou Luncurkan Platform Persiapan Karir Berbasis AI di Indonesia

30 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version