Layanan Elektronik OJK Permudah Izin

Ilustrasi. (Foto: dok.Youngsters.id)

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan dua aplikasi sistem informasi untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Dengan ini pelayanan perizinan secara elektronik dapat lebih mudah, cepat dan terukur.

Kedua aplikasi tersebut bernama Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan Pembiayaan (SIPP) dan Sistem Informasi Perijinan Lembaga Jasa Keuangan (SIJINGGA).

“Melalui SIJINGGA, kami mengharapkan agar pelayanan perizinan secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat dan terukur. Sedangkan melalui SIPP, OJK dapat memberikan informasi data statistik perusahaan pembiayaan yang akurat, lengkap, dan dapat  diandalkan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholders industri Perusahaan Pembiayaan,” kata Muliaman D. Hadad selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, Selasa (8/3) dilansir Republika.

SIJINGGA diharapkan dapat melayani perizinan secara online sehingga dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan terukur. Sedangkan melalui SIPP, OJK dapat memberikan informasi data statistik perusahaan pembiayaan yang akurat, lengkap, dan dapat diandalkan sehingga dapat dimanfaatkan secara penuh oleh seluruh perusahaan pembiayaan.

Terkait dengan pengembangan SIPP, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan. Surat ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan laporan bulanan perusahaan pembiayaan melalui SIPP.  SIPP akan mulai efektif digunakan pada bulan Juni 2016 mendatang.
Muliaman menjelaskankan, sistem pelaporan yang akan dikembangkan OJK diharapkan dapat memenuhi beberapa prinsip sistem pelaporan yang baik.

“Pertama convergency, yaitu informasi yang dikembangkan dalam sistem pelaporan harus dapat mendukung tugas pokok dan tujuan pengawasan terintegrasi sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK. Kedua efficiency, sistem pelaporan harus memastikan efisiensi proses baik di OJK maupun pada industri Pelapor,”tuturnya.

Ia melanjutkan, yang ketiga, standardization, yaitu sistem pelaporan harus menerapkan standar international dalam pelaporan bisnis. Keempat, data quality, yakni sistem pelaporan harus memastikan bahwa data yang disampaikan pelapor berkualitas. Kelima integrated capturing system, sistem pelaporan harus terintegrasi dalam konsep “satu pintu”. Keenam, adaptability, sistem pelaporan harus stabil serta mampu mengakomodasi perubahan bisnis dan regulasi secara cepat.

“Dan terakhir secure and reliability, sistem pelaporan harus aman dan handal terhadap kemungkinan  segala gangguan,” imbuhnya.

Ke depannya, seluruh industri jasa keuangan akan didorong untuk memiliki sistem yang dapat mendukung sistem pelaporan secara online kepada OJK.

Pengembangan SIPP dan SIJINGGA diharapkan dapat menjawab tantangan OJK ke depan dalam meningkatkan pemberian layanan kepada LKNB yang lebih cepat dan transparan, serta dapat mendukung penyediaan data-data keuangan industri perusahaan pembiayaan lebih akurat dan lengkap.

 

ANGGIE ADJIE SAPUTRA

Editor : Stevy Widia


Exit mobile version