Layanan Identitas Digital Yang Aman Jadi Kunci Meningkatkan Kepercayaan pada Fintech

VIDA

Tanda tangan elektronik menggunakan VIDA (Istimewa/youngster.id)

youngster.id - Belakangan, kehadiran fintech ilegal di Tanah Air terus bertambah jumlahnya. Dengan demikian, upaya dalam memberantas fintech ilegal juga terus disuarakan pemerintah, asosiasi dunia usaha, serta pelaku industri fintech.

Hal ini diikuti upaya meningkatkan edukasi bagi masyarakat untuk mengenali Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) yang aman dan mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Di sisi lain, penggunaan layanan identitas digital yang aman seperti tanda tangan elektronik (TTE) yang tersertifikasi diyakini sebagai solusi yang dapat meminimalisasi peluang penyalahgunaan data pribadi karena mampu melakukan verifikasi data pengguna secara aman. Dalam jangka panjang, identitas digital yang aman dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap fintech dan optimisme terhadap ekonomi digital nasional.

Ardi Sutedja, Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) mengatakan, praktek penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh fintech ilegal menjadi sumber berbagai masalah identity fraud. Mulai dari kerugian materil hingga berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang legal.

“Oleh sebab itu, di sinilah layanan identitas digital yang aman memainkan peran kunci untuk mengembalikan, dan bahkan memperkuat kepercayaan masyarakat,” jelas Ardi di acara Meet Up dengan media yang disiarkan secara virtual Kamis (4/11/2021).

“Para fintech dapat memanfaatkan layanan TTE tersertifikasi, proses e-KYC  (Know Your Customer) atau verifikasi data terhadap penggunanya menggunakan sistem verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dan deteksi kehidupan (liveness detection). Hal ini dapat diperkuat dengan penerbitan sertifikat elektronik sebagai bukti dari identitas digital terverifikasi yang sah dan dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik,” imbuhnya.

Sementara itu, Sati Rasuanto CEO dan Co-founder VIDA, Deputy Secretary General IV & Head of The Personal Data Protection Task Force at the Indonesian Fintech Association (AFTECH) mengungkapkan dengan kemampuan memverifikasi data pengguna fintech, melakukan autentikasi dan tanda tangan secara digital, maka Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) seperti VIDA memiliki peran strategis. Terutama sebagai trusted layer yang tidak hanya memberi rasa terlindungi saat bertransaksi secara digital, namun juga membantu pengguna berperilaku secara aman di dunia digital.

“Tentu saja, rasa aman ini menjadi krusial dalam membangun ekosistem ekonomi digital di mana setiap pemainnya memiliki rasa saling percaya. Apalagi mengingat bahwa aktivitas dalam fintech bersifat nirbatas dan tanpa tatap muka secara fisik,” kata Sati.

Hal senada diungkapkan salah satu pelaku fintech, Dickie Widjaja, Chief Information Officer (CIO) Investree dan Deputy Secretary General Asosiasi FinTech Indonesia. Diakui Dickie, perilaku tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh fintech ilegal berdampak pada menurunnya rasa percaya masyarakat terhadap fintech.

“Padahal, fintech membawa potensi yang sangat besar baik bagi penggunanya maupun untuk pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Di sinilah pentingnya layanan identitas digital berperan kuat dalam membangun rasa percaya masyarakat. Keamanan digital merupakan investasi jangka panjang karena mampu memberikan akuntabilitas dan kredibilitas kepada fintech, dan dalam skala yang lebih besar,” katanya.

Saat ini VIDA merupakan PSrE pertama di Indonesia yang juga memperoleh akreditasi WebTrust global untuk penerapan standar keamanan internet, dan menerapkan biometrik wajah dalam melakukan verifikasi dan autentikasi untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna. TTE VIDA juga satu-satunya yang diakui di lebih dari 40 negara, karena VIDA merupakan PSrE pertama dari Indonesia yang masuk dalam Adobe Approved Trust List (AATL) atau daftar rekan terpercaya Adobe. Dalam hal memberikan layanan verifikasi identitas, VIDA juga telah tercatat sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) Tercatat Klaster e-KYC di OJK maupun regulatory sandbox di OJK dan Bank Indonesia.

 

FAHRUL ANWAR

Exit mobile version