youngster.id - Platform legal tech, Legalku Digital melalui Legalku.com, berperan aktif dengan memberikan solusi kepada para pengusaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena kebanyakan pengusaha UMKM dan usaha rintisan (startup) belum melakukan langkah mitigasi dari pembatasan kegiatan akibat pandemik Covid-19 ini.
“Legalku Digital memberikan solusi terhadap masalah para pengusaha itu. Para pengusaha atau startup itu bisa melakukan konsultasi jarak jauh dengan menggunakan platform digital Legalku. Tim ahli kami yang kompeten di bidang hukum dan perizinan siap memberikan bantuan secara gratis,” kata Muhamad Philosopian, CEO Legalku Digital, dalam keterangan resmi Selasa (7/4/2020).
Dia menjelaskan, langkah itu teruntuk startup atau pengusaha UMKM yang sedang mengurus aneka perizinan atau hal lain terkait persoalan legalitas. Namun, karena ada kebijakan WFH, ini bisa menghambat jadwal mereka yang sudah dicanangkan.
Menurut pria yang biasa disapa Philo, layanan jarak jauh ini dinamakan Legalku Distance Services (LDS). Ini platform komunikasi digital antara Legalku dan pengguna dalam bentuk konsultasi, diskusi, dan koneksi lainnya sebagai penyediaan jasa hukum. LDS dilakukan berdasarkan permintaan pengguna (on-demand) secara virtual dan tidak berbayar.
Layanan jarak jauh Legalku ini memberikan banyak fitur menarik yang dapat mengatasi permasalahan pelaku usaha UMKM. Layanan LDS menyediakan pencatatan notulensi konsultasi yang dilakukan secara digital. Notulensi dikirimkan kepada pengguna sehingga hasil diskusi dan saran-saran saat sesi tersebut dapat dibaca ulang dan digunakan sebagai opini hukum.
LDS juga dilengkapi oleh fitur recording baik dalam bentuk suara maupun video, yang mana setiap panggilan yang dilakukan dengan pengguna akan terekam dan bisa dikirimkan kembali kepada pengguna layanan.
“Apabila pengguna hendak menindaklanjuti hasil diskusi yang dilakukan, Legalku memberikan legal support berupa opini-opini hukum yang membantu pengguna dalam menghadapi situasinya. Legal support ini tentu akan dimuat dalam notulensi konsultasi,” jelas Philo.
Untuk mendapatkan layanan cuma-cuma ini, para pelaku usaha kecil dan menengah bisa langsung mengakses laman; legalku.com/lds. Kemudian setelah masuk dalam laman itu, pengguna tinggal mendaftarkan diri dan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan. Layanan ini bisa diakses sesuai dengan jam kerja, mulai Senin-Jumat jam 09.00-17.00 WIB.
“Kami berharap dengan fasilitas ini, Legalku Digital dapat berkontribusi positif terhadap perkembangan dunia usaha Indonesia di tengah situasi saat ini,” pungkasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post