Rabu, 8 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Masa Transisi Aturan Taksi Online 3 Bulan

25 Maret 2017
in News
Reading Time: 1 min read
Pemerintah Akan Tetapkan Tarif Transportasi Online

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 berlaku 1 April 2017. (Foto : Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah akan memberikan toleransi waktu 3 bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang berlaku 1 April 2017.

“Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan,” kata Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (Menhub) dalam keterangan tertulis Jumat (24/3/2017).

Menurut Menhub, dalam waktu 3 bulan tersebut Menhub memastikan tidak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini baik oleh pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan. Ssetelah masa transisi, akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

“Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut,” ujar Budi.

Baca juga :   Startup Indonesia Perlu Pitching Ke Investor Global

Ia juga menegaskan, dengan pemberlakuan aturan ini maka akan melindungi seluruh pihak baik pengemudi maupun kepentingan masyarakat luas. “Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas – bawah, sebenarnya secara prinsip PM 32 itu mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha,” paparnya.

STEVY WIDIA

Tags: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadipelaku usaha angkutan sewa onlinePeraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 Tahun 2016
Previous Post

BinaryStudio 54 Rilis Game Terakhir Seri Juragan

Next Post

ITB Juara Kompetisi ISEEC 2017

Related Posts

Plug and Play Gencar Kembangkan Ekosistem Startup Indonesia
Headline

Plug and Play Gencar Kembangkan Ekosistem Startup Indonesia

29 Juli 2017
0
Go-Bluebird Kolaborasi Bluebird dan Gojek
News

Transportasi Online Diberi Waktu 6 Bulan Terapkan PM

4 Juli 2017
0
Tantangan Membangun Kota Pintar di Indonesia
Headline

Tantangan Membangun Kota Pintar di Indonesia

20 Mei 2017
0
Load More
Next Post
ITB  Juara Kompetisi ISEEC 2017

ITB Juara Kompetisi ISEEC 2017

Kriya Indonesia Dipamerkan di Salone del Mobile Milan

Kriya Indonesia Dipamerkan di Salone del Mobile Milan

E-Commerce Ini, Tawarkan Bayar Cicil Tanpa Kartu Kredit

E-Commerce Ini, Tawarkan Bayar Cicil Tanpa Kartu Kredit

Discussion about this post

Recent Updates

Garuda AI Banten

Jadi Pelopor Nasional, Pemda Banten Pimpin Transformasi Tenaga Kerja Berbasis Garuda AI

7 April 2026
Alibaba Qwen-3

Alibaba Luncurkan Qwen3.6-Plus, Fokus pada ‘Agentic AI’ dan Kemampuan Coding Otomatis

7 April 2026
Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

7 April 2026
Kredivo paylater

Transaksi PayLater Kredivo Melonjak 27% Selama Ramadan 2026, Kategori Groceries Jadi Primadona

7 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Garuda AI Banten

Jadi Pelopor Nasional, Pemda Banten Pimpin Transformasi Tenaga Kerja Berbasis Garuda AI

7 April 2026
Alibaba Qwen-3

Alibaba Luncurkan Qwen3.6-Plus, Fokus pada ‘Agentic AI’ dan Kemampuan Coding Otomatis

7 April 2026
Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

Tablet Baru Lenovo Ini Siap Ubah Cara Kamu Kerja dan “Ngonten”

7 April 2026
Kredivo paylater

Transaksi PayLater Kredivo Melonjak 27% Selama Ramadan 2026, Kategori Groceries Jadi Primadona

7 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version