youngster.id - Masyarakat belum memiliki kesadaran akan data pribadi mereka yang ada di tangan developer aplikasi. Untuk itu Kementrian Komunikasi dan Informasi masih melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM). RPM tersebut ditujukan untuk para pelaku Over The Top seperti Facebook, Google, Twitter dan Aplikasi berbasis internet lainnya agar memiliki layanan dan jaminan keamanan pengguna di Indonesia.
“Saat ini masyarakat kita masih belum mengarah kepada keamanan data pribadi. Mereka belum sadar jika saat mengunduh aplikasi dan menekan tombol Accept, secara otomatis mereka telah menyerahkan informasi tentang dirinya seperti GPS, histori, dan identitas lainnya,” papar Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara baru-baru ini di Jakarta.
Rudiantara menilai, saat ini jaminan keamanan informasi pribadi pengguna Aplikasi sangat penting. Untuk itu, uji publik Rancangan Peraturan Menteri yang saat ini digulirkan agar mampu menarik kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Senada dengan Rudiantara, Chairman of Mastel Institute, Nonot Harsono, mengatakan masyarakat saat ini belum memiliki kesadaran yang mengarah kepada keamanan data-data pribadi. Mereka belum sadar bagaimana jika data tersebut disalahgunakan dan dimoneterisasi.
Rencananya, RPM tentang layanan aplikasi dan konten di internet tersebut akan berakhir pada 26 Mei 2016. Namun, Menkominfo mengatakan batas akhir tersebut masih memiliki kemungkinan untuk diperpanjang.
STEVY WIDIA
Discussion about this post