Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Bekukan Sumber Artha Mas Finance

18 Januari 2019
in News
Reading Time: 1 min read
OJK Dorong Pemuda Manado Bangun Start Up

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Sumber Artha Mas Finance. Pembekuan kegiatan usaha tersebut termaktub dalam Surat Nomor S-26/NB.2/201 tanggal 8 Januari 2019.

“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan,” demikian surat pengumuman yang ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II M Ihsanuddin.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah pasal 11 pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Dalam suratnya, OJK diketahui telah mengirimkan tiga kali surat peringatan sebelum adanya keputusan ini.

Baca juga :   Edukasi FinanSiap, Upaya GoTo Agar Masyarakat Siap Hadapi Inflasi

Pada surat peringatan tersebut, OJK meminta supaya perusahaan segera melaksanakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan. Adapun, sanksi ini akan diberikan selama enam (6) bulan dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 Januari 2019. Dengan adanya keputusan ini, maka perusahaan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha seperti sebelumnya.

Dalam jangka waktu itu, PT PT Sumber Artha Mas Finance diwajibkan untuk segera melaksanakan rekomendasi dari OJK. Jika tak segera dilakukan sesuai rekomendasi, OJK bisa memberikan sanksi lanjutan yakni mencabut izin usaha perusahaan.

“Dalam hal sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sumber Artha Mas Finance tidak juga ketentuan maka OJK mencabut izin usaha PT PT Sumber Artha Mas Finance,” seperti dikutip dalam surat tersebut.

Baca juga :   Ternyata Toksin Bermanfaat Bagi Manusia

STEVY WIDIA

Tags: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)PT Sumber Artha Mas Finance
Previous Post

Menpar Target 20 juta Kunjungan Wisman Lewat ATF

Next Post

Pintaria Gelar Video Competition Berhadiah Rp100 juta

Related Posts

Infinity Hackathon
Headline

OJK dan BlockDevId Gelar Infinity Hackathon, Begini Cara Memenangkannya

25 September 2025
0
Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun
Headline

Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun

13 Agustus 2025
0
Presiden Jokowi Bentuk Layanan Keuangan Digital
Headline

BI-OJK Hackathon 2025, Kompetisi Inovasi Layanan Keuangan Digital

7 Juni 2025
0
Load More
Next Post
Pintaria Dukung Transformasi Pendidikan Digital di Indonesia

Pintaria Gelar Video Competition Berhadiah Rp100 juta

Mendukung Bisnis E-Commerce DHL Express Memesan Pesawat Baru

DHL Express Akan Fokus Pada Kualitas dan Digitalisasi

Go-Food Festival Hadir di Balikpapan

Go-Food Festival Hadir di Balikpapan

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version