youngster.id - OJK mencabut tanda bukti terdaftar yang sebelumnya sudah dikantongi oleh lima perusahaan financial technologi (fintech) P2P lending. Kelima perusahaan tersebut adalah Relasi, Tunaiku, Dynamic Credit, Pinjamwinwin, dan Karapoto.
Surat keputusan telah terbitkan sejak 24 Agustus 2018. Dengan pencabutan itu perusahaan tersebut harus menghentikan seluruh layanan, menyelesaikan hak dan tanggung jawab pengguna.Alasan pencabutan itu karena kelimanya terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan OJK.
Mereka juga dilarang menggunakan logo OJK, serta tidak boleh mencantumkan pernyataan bahwa mereka terdaftar dan diawasi OJK dalam setiap kegiatannya.
OJK juga mengimbau masyarakat yang merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait. Tujuannya dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.
STEVY WIDIA
Discussion about this post