Selasa, 11 November 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Cabut Izin Usaha Paytren

16 Mei 2024
in News
Reading Time: 1 min read
Paytren

OJK Cabut Izin Usaha Paytren (Foto: istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha atas layanan fintech milik ustadz Yusuf Mansur, Paytren (PT Paytren Aset Manajemen).

Paytren terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Berdasarkan Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi, Paytren terbukti memiliki 8 pelanggaran, yaitu:

  1. kantor tidak ditemukan;
  2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
  4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
  5. tidak memiliki Komisaris Independen;
  6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
  8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;
Baca juga :   4 Mahasiswa Indonesia Ikut Hitachi Young Leaders Initiative (HYLI) ke-14

“Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah,” kata pihak OJK,” ujar Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, dikutip Kamis (16/5/2024).

Selain itu, Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada). Lagi, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

 

HENNI S.

Tags: cabut izin usahaOJKPayTren
Previous Post

Pelaku Industri Dukung Mitigasi Dinamika Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Next Post

Honda dan IBM Kolaborasi Penelitian Bersama untuk Kendaraan Masa Depan

Related Posts

fintech Crowde
Headline

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Fintech Crowde

10 November 2025
0
Transaksi Kripto
Headline

Di Bawah OJK Transaksi Kripto Naik 104%, Pelaku Industri Optimis

7 Maret 2025
0
Penipuan Account Takeover Landa 97% Bisnis di Indonesia, VIDA Hadirkan Inovasi Solusi
Headline

Penipuan Account Takeover Landa 97% Bisnis di Indonesia, VIDA Hadirkan Inovasi Solusi

8 Februari 2025
0
Load More
Next Post
Honda x IBM

Honda dan IBM Kolaborasi Penelitian Bersama untuk Kendaraan Masa Depan

data center

Permintaan Ruang Data Center Akan Melonjak di 2025

Wahyoo Ventures

Wahyoo Ventures untuk Dukung Pertumbuhan UMKM Kuliner

Discussion about this post

Recent Updates

Global Youth Statement Serukan Perubahan Arah Kebijakan Iklim Global

Global Youth Statement Serukan Perubahan Arah Kebijakan Iklim Global

11 November 2025
Microsoft Elevate

Tahun Kedua Elevate, Microsoft Targetkan 500.000 Talenta Bersertifikat AI

10 November 2025
Cove x Halodoc

Perkuat Kesejahteraan Penghuni, Cove Gandeng Halodoc Jadi Mitra Kesehatan Resmi

10 November 2025
RRQ Kazu x EVOS Divine

RRQ Kazu dan EVOS Divine Wakili Indonesia di Grand Finals FFWS 2025 Jakarta

10 November 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Global Youth Statement Serukan Perubahan Arah Kebijakan Iklim Global

Global Youth Statement Serukan Perubahan Arah Kebijakan Iklim Global

11 November 2025
Microsoft Elevate

Tahun Kedua Elevate, Microsoft Targetkan 500.000 Talenta Bersertifikat AI

10 November 2025
Cove x Halodoc

Perkuat Kesejahteraan Penghuni, Cove Gandeng Halodoc Jadi Mitra Kesehatan Resmi

10 November 2025
RRQ Kazu x EVOS Divine

RRQ Kazu dan EVOS Divine Wakili Indonesia di Grand Finals FFWS 2025 Jakarta

10 November 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version