Minggu, 29 Maret 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Cabut Izin Usaha Paytren

16 Mei 2024
in News
Reading Time: 1 min read
Paytren

OJK Cabut Izin Usaha Paytren (Foto: istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha atas layanan fintech milik ustadz Yusuf Mansur, Paytren (PT Paytren Aset Manajemen).

Paytren terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Berdasarkan Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi, Paytren terbukti memiliki 8 pelanggaran, yaitu:

  1. kantor tidak ditemukan;
  2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
  4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
  5. tidak memiliki Komisaris Independen;
  6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
  8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;
Baca juga :   Xiomi Bukukan Pendapatan Rp140,8 Triliun Pada Kuartal Kedua 2023

“Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah,” kata pihak OJK,” ujar Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, dikutip Kamis (16/5/2024).

Selain itu, Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada). Lagi, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

 

HENNI S.

Tags: cabut izin usahaOJKPayTren
Previous Post

Pelaku Industri Dukung Mitigasi Dinamika Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Next Post

Honda dan IBM Kolaborasi Penelitian Bersama untuk Kendaraan Masa Depan

Related Posts

AFTECH OJK
Digital Business

Sambut DK OJK Baru, AFTECH Dorong Penguatan Tata Kelola Fintech Nasional

27 Maret 2026
0
Kualitas Kredit Fintech JULO
Digital Business

JULO Jaga Kualitas Kredit Fintech di Tengah Pertumbuhan Industri

27 Maret 2026
0
Volume perdagangan Bittime
Digital Business

Pasar Komoditas Pulih, Volume Perdagangan Emas dan Perak Digital di Bittime Melonjak

25 Maret 2026
0
Load More
Next Post
Honda x IBM

Honda dan IBM Kolaborasi Penelitian Bersama untuk Kendaraan Masa Depan

data center

Permintaan Ruang Data Center Akan Melonjak di 2025

Wahyoo Ventures

Wahyoo Ventures untuk Dukung Pertumbuhan UMKM Kuliner

Discussion about this post

Recent Updates

Workshop AI Ready ASEAN Bandung

Gibran Apresiasi Workshop AI Ready ASEAN: Dorong Literasi Digital Siswa Bandung

28 Maret 2026
AFTECH OJK

Sambut DK OJK Baru, AFTECH Dorong Penguatan Tata Kelola Fintech Nasional

27 Maret 2026
Revolusi AI Indonesia

Revolusi AI di Indonesia: Dari Tren Menjadi Jantung Strategi Bisnis

27 Maret 2026
Resign Pasca-THR

Meredam Tren Resign Pasca-THR, Gaji Saja Tidak Cukup Pertahankan Karyawan

27 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Workshop AI Ready ASEAN Bandung

Gibran Apresiasi Workshop AI Ready ASEAN: Dorong Literasi Digital Siswa Bandung

28 Maret 2026
AFTECH OJK

Sambut DK OJK Baru, AFTECH Dorong Penguatan Tata Kelola Fintech Nasional

27 Maret 2026
Revolusi AI Indonesia

Revolusi AI di Indonesia: Dari Tren Menjadi Jantung Strategi Bisnis

27 Maret 2026
Resign Pasca-THR

Meredam Tren Resign Pasca-THR, Gaji Saja Tidak Cukup Pertahankan Karyawan

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version