youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha atas layanan fintech milik ustadz Yusuf Mansur, Paytren (PT Paytren Aset Manajemen).
Paytren terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Berdasarkan Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi, Paytren terbukti memiliki 8 pelanggaran, yaitu:
- kantor tidak ditemukan;
- tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
- tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
- tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
- tidak memiliki Komisaris Independen;
- tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
- tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
- tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;
“Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah,” kata pihak OJK,” ujar Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, dikutip Kamis (16/5/2024).
Selain itu, Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada). Lagi, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
HENNI S.