youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mempermudah akses pembiayaan bagi usaha ‘start up’. Untuk itu OJK mendorong para pemuda di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara yang membangun bisnis perusahaan rintisan (start up).
“OJK mendukung berbagai upaya pemuda bangsa yang menjadi ‘start up”, kata Kepala OJK Sulut Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) Elyanus Pongsoda di Manado, dilansir Antara Jumat (28/10/2016).
Menurut Elyanus, sebagai regulator di industri jasa keuangan, dukungan OJK hadir dalam bentuk penerbitan peraturan maupun relaksasi atau pelonggaran peraturan terkait yang membuat usaha ‘start up’ bisa mendapatkan pembiayaan.
OJK sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura. Melalui peraturan tersebut, OJK mengatur dan mengawasi penghimpunan modal oleh perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah.
OJK juga mempermudah akses pembiayaan bagi usaha ‘start up’, yang dikembangkan anak muda merupakan hal strategis strategis bagi OJK. Hal itu sejalan dengan tujuan OJK dalam menaikkan angka inklusi keuangan menjadi 75 persen pada tahun 2019 dari 59,7 persen di tahun 2013.
“Pengalaman di berbagai negara menunjukkan koreksi positif antara akses keuangan dengan naiknya tingkat kesejahteraan. Untuk itu, OJK terus membenahi peraturan dan pengawasan, sambil tetap memberi kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Salah satu yang dibenahi adalah usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau “financial technology” (fintech).
Berbagai inovasi di sektor “fintech” bisa mendorong tumbuhnya “startup” anak-anak muda yang tak bisa lepas dari dunia digital. Tantangan bagi OJK adalah melindungi konsumen dengan cara memastikan efisiensi dan keamanan transaksi online.
Langkah OJK mendukung sektor “fintech” itu misalnya dengan menyiapkan rencana “certificate authority” (CA) di sektor jasa keuangan, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
CA menerbitkan tanda tangan digital konsumen jasa keuangan yang menjamin transaksi elektronik telah memenuhi standar keamanan dan sudah berkekuatan hukum di Indonesia.
Konsumen dan pelaku jasa keuangan dan “start up” fintech harus mendapatkan sertifikasi tandatangan digital dari OJK sebelum dapat menggunakan tanda tangan digital itu yang implementasinya ditargetkan pada 2017.
STEVY WIDIA
Discussion about this post