Minggu, 29 Maret 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Longkarkan Pendaftaran P2P Lending Hingga Akhir Tahun

30 Mei 2017
in News
Reading Time: 1 min read
Pemerintah Dorong Fintech Berkembang

Menurut Sri Mulyani Indonesia sudah memiliki peta jalan fintech. (Foto: dok/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran proses pendaftaran kepada pemain p2p lending sampai akhir tahun ini. Hal itu mengingat kebanyakan bisnis fintech adalah perusahaan startup.

Jika mengacu dari isi POJK Nomor 77, tenggat waktu yang diberikan untuk mengantongi surat tanda bukti terdaftar adalah enam bulan sejak aturan diberlakukan atau 29 Juni 2017. Setelah itu, mereka diharuskan menaikkan modal disetor menjadi Rp2,5 miliar untuk mengajukan perizinan maksimal satu tahun setelah perusahaan terdaftar di OJK.

“Menimbang-nimbang dari bisnis fintech p2p lending yang kebanyakan adalah perusahaan startup, yang notabenenya memiliki tingkat gagal yang tinggi. Maka dari itu kami beri relaksasi proses pendaftaran sampai akhir tahun ini,” terang Tuahta Aloysius Saragih, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK dalam keterangan resmi belum lama ini.

Baca juga :   BNI Sambut Layanan Fintech

Aloysius menerangkan hal itu akan diberlakukan untuk seluruh perusahaan fintech p2p lending yang saat ini tengah mengajukan proses pendaftaran. Apabila dalam kurun waktu akhir tahun ini, masih ada perusahaan yang belum memperoleh surat tanda bukti terdaftar regulator akan memeriksa kembali perusahaan tersebut.

“Bila nanti waktunya [pendaftaran] sudah habis, namun masih ada perusahaan yang belum dapat surat tanda bukti, kami akan periksa mereka dan mengeceknya kembali,” ujarnya.

Sebelumnya dari 28 perusahaan yang mengajukan proses pendaftaran, baru ada tiga perusahaan yang sudah mengantongi surat tanda bukti terdaftar. Yakni PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas), PT Danakita Data Prima, dan PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks).Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran proses pendaftaran kepada pemain p2p lending sampai akhir tahun ini, dari awal batas waktu yang ditentukan sampai 29 Juni 2017.

Baca juga :   Pemerintah Berantas Fintech Ilegal, Kominfo Tutup Akses 151 Perusahaan Keuangan Digital

Asosiasi fintech Indonesia (AFTECH Indonesia) telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak mempersulit proses pendaftaran p2p lending.

STEVY WIDIA

Tags: fintechOtoritas Jasa Keuangan (OJK)p2p lendingstartup fintech
Previous Post

Startup Dunia Kembali Berkompetisi di Startup World Cup 2018

Next Post

Mahasiswa UGM Olah Limbah Buah Jadi Nata de Fruity

Related Posts

AFTECH OJK
Digital Business

Sambut DK OJK Baru, AFTECH Dorong Penguatan Tata Kelola Fintech Nasional

27 Maret 2026
0
Indosat x Safaricom
Digital Business

Perkuat Layanan Fintech dan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Jalin Kemitraan Strategis dengan Safaricom

16 Maret 2026
0
stimulus kredit UMKM
Startup & Entrepreneurship

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh Hingga 9% di Tahun 2026

11 Maret 2026
0
Load More
Next Post
Mahasiswa UGM Olah Limbah Buah Jadi Nata de Fruity

Mahasiswa UGM Olah Limbah Buah Jadi Nata de Fruity

Google Sedia Perangkat Untuk Ubah Data Jadi GIF

Google Sedia Perangkat Untuk Ubah Data Jadi GIF

Survey Shopback: 50% THR Direncanakan Untuk Belanja Online

Survey Shopback: 50% THR Direncanakan Untuk Belanja Online

Discussion about this post

Recent Updates

Workshop AI Ready ASEAN Bandung

Gibran Apresiasi Workshop AI Ready ASEAN: Dorong Literasi Digital Siswa Bandung

28 Maret 2026
AFTECH OJK

Sambut DK OJK Baru, AFTECH Dorong Penguatan Tata Kelola Fintech Nasional

27 Maret 2026
Revolusi AI Indonesia

Revolusi AI di Indonesia: Dari Tren Menjadi Jantung Strategi Bisnis

27 Maret 2026
Resign Pasca-THR

Meredam Tren Resign Pasca-THR, Gaji Saja Tidak Cukup Pertahankan Karyawan

27 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Workshop AI Ready ASEAN Bandung

Gibran Apresiasi Workshop AI Ready ASEAN: Dorong Literasi Digital Siswa Bandung

28 Maret 2026
AFTECH OJK

Sambut DK OJK Baru, AFTECH Dorong Penguatan Tata Kelola Fintech Nasional

27 Maret 2026
Revolusi AI Indonesia

Revolusi AI di Indonesia: Dari Tren Menjadi Jantung Strategi Bisnis

27 Maret 2026
Resign Pasca-THR

Meredam Tren Resign Pasca-THR, Gaji Saja Tidak Cukup Pertahankan Karyawan

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version