youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan On-line (SIKePO). Ini adalah aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang dapat diakses secara on-line oleh masyarakat/stakeholders.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Mulya E Siregar mengatakan, pengembangan SIKePO merupakan upaya OJK untuk memberikan layanan kepada stakeholders, baik industri maupun masyarakat dalam menyediakan informasi ketentuan perbankan.
“Manfaat SIKePO antara lain adalah memudahkan pengguna untuk mencari pengaturan atas suatu topik secara komprehensif, membantu pengguna untuk mengetahui rekam jejak atas suatu ketentuan dan menyediakan wadah bagi pengguna untuk mencari ketentuan perbankan secara mudah (user-friendly),” ujar Mulya dalam pernyataan resmi, Jumat (30/12/2016) di Jakarta.
Selama ini, belum terdapat sarana yang memuat seluruh ketentuan perbankan yang lengkap dan komprehensif. Dengan adanya SIKePO, ketentuan perbankan disajikan secara sistematis berdasarkan topik atau klasifikasi tertentu.
Aplikasi SIKePO dapat diakses melalui alamat http://sikepo.ojk.go.id/. Site SIKePO memiliki logo yang menggambarkan gabungan antara tulisan SIKePO dengan icon SIKePO yaitu owl (burung hantu) dan buku yang terbuka, yang melambangkan ketajaman dan ilmu pengetahuan. Logo ini diharapkan dapat menjembatani manfaat dan tujuan dikembangkannya aplikasi SIKePO.
Menu utama SIKePO adalah “Kodifikasi Ketentuan” dan “Pencarian Ketentuan”. Pada menu “Kodifikasi Ketentuan” pengguna dapat mencari ketentuan perbankan yang telah dikelompokkan berdasarkan topik tertentu (dikodifikasi), yang disajikan sampai pada tingkat Pasal atau Bab tertentu. Pada menu ini pengguna juga dapat melihat jejak suatu ketentuan serta melihat ketentuan secara utuh. Pada menu Pencarian Ketentuan pengguna dapat melakukan pencarian ketentuan dengan menggunakan keyword tertentu. Ketentuan-ketentuan yang dimuat di dalam SIKePO adalah ketentuan-ketentuan perbankan, baik Bank Umum Konvesional maupun Syariah, serta Bank Perkreditan Rakyat Konvensional maupun Syariah.
Pada tahap awal pengembangan, SIKePO menyediakan informasi ketentuan Bank Umum Konvensional baik yang bersifat eksternal (berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Surat Edaran Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia Eksternal dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia).
Selain itu juga yang bersifat internal (Surat Edaran Dewan Komisioner dan Surat Edaran Bank Indonesia Internal). Selanjutnya SIKePO akan terus dikembangkan untuk dapat memuat kodifikasi pengaturan Bank Umum Syariah, BPR konvensional maupun BPR Syariah.
STEVY WIDIA