youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait bank digital. Di Indonesia, setidaknya ada lima startup yang sudah dan bersiap mengembangkan layanan ini, termasuk Gojek, Grab, dan Shopee. Salah satu aturan yang dirilis yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang bank umum. Ini juga mengatur tentang bank digital.
“POJK itu untuk mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan,” kata Heru Kristiana Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan dalam siaran pers, Jumat (20/8/2021).
Dalam aturan itu, OJK memperjelas definisi bank digital. “Namun tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun yang terbentuk melalui pendirian baru (full digital bank). Bank tetaplah bank,” kata Heru.
Regulasi baru itu juga akan memuat perubahan seperti, pengelompokan bank alias Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. KBMI bakal terdiri dari empat kelompok. Ada yang mempunyai modal inti di bawah Rp 6 triliun hingga di atas Rp 70 triliun.
OJK mencatat, ada tujuh bank dalam proses go-digital yakni Bank BCA Digital, BRI Agroniaga, Bank Neo Commerce, Bank Capital, Bank Harda Internasional, Bank QNB Indonesia, dan KEB HanaBank. Selain itu, ada lima yang mengaku sudah menjadi bank digital. Mereka di antaranya Bank Jago, Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, dan TMRW dari Bank UOB.
STEVY WIDIA
Discussion about this post