OJK Terapkan Pengawasan Abad 21 Untuk Layanan Fintech

Peluncuran OJK Infinity di OJK Jakarta. (Foto: istimewa/youngster.id)

youngster.id - Data Kementerian BUMN 2022 menyebut, jumlah startup di Indonesia naik 11% setiap tahun. Startup Tanah Air juga terdiversifikasi di berbagai sektor termasuk ritel, logistik, pendidikan, e-commerce, dan jasa keuangan. Perkembangan ini perlu terus dikawal dan diawasi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara dengan kepemilikan perusahaan rintisan atau startup tertinggi keenam di dunia dengan 2.321 entitas.

“Ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara inovatif, produktif, kreatif, dan memiliki bonus demografi usia muda,” kata Mahendra dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2022 Senin (10/10/2022) di Jakarta.

Menurut Mahendra, jika dibandingkan dengan layanan keuangan yang sudah ada, inovasi fintech memiliki potensi lebih dalam hal meningkatkan pasar dan meningkatkan layanan untuk kepentingan konsumen. Di sisi lain, masih ada celah besar yang perlu diisi regulator yang mencakup kemampuan untuk mengikuti inovasi, mitigasi risiko, regulasi menuju inovasi, keterbatasan personil regulator yang terampil, dan unsur kepercayaan antara fintech dan konsumen.

“Untuk itu, OJK terus memantau perkembangan inovasi digital di bidang jasa keuangan, termasuk fintech, dengan membangun pengawasan abad ke-21,” ujarnya.

Mahendra juga menjelaskan, adopsi teknologi baru tidak hanya mengubah model bisnis, melainkan juga cara pengawas melakukan pengawasan mereka, memfasilitasi inovasi peningkatan pasar, dan memastikan integritas pemain dan pasar. OJK menyadari bahwa rasa aman merupakan hal yang penting dalam membangun ekosistem ekonomi digital, di mana setiap pemain perlu memiliki rasa saling percaya.

Untuk itu OJK berupaya mengoptimalkan teknologi untuk melakukan pengawasan baik dalam rangka pengawasan prudential dan market conduct atau perlindungan konsumen yang dikenal dengan supervisory technology [suptech]. Salah satunya dengan inisiatif layanan chatbot atau chatbot customer support technology.

Mahendra menjelaskan bahwa consumer support technology (CST) berupa Chatbot-CST memiliki fitur untuk mendukung OJK dalam memantau dan mendengarkan konsumen sektor jasa keuangan. Adapun chatbot yang diinisiasi OJK merupakan proyek yang dimulai pada 2019 dan didukung oleh Bill Melinda Gates Foundation berupa Technical Assistant dari Microsave Consultant.

Dalam kesempatan yang sama, OJK turut meluncurkan modul literasi keuangan digital (digital financial literacy modules) terkait kanal pengaduan konsumen serta program peningkatan kapasitas SDM dalam bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech).

Mahendra berharap OJK akan menjadi role model bagi regulator yang menerapkan teknologi chatbot berbasis Artificial Intelligence (AI), di mana chatbot sebagai virtual assistant dan memiliki beragam kegunaan dalam meningkatkan perlindungan konsumen.

“Keseluruhan program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital dan berpengaruh positif pada eskalasi inklusi keuangan di Indonesia,” pungkasnya.

STEVY WIDIA

Exit mobile version