youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang menyasar para pemengaruh keuangan atau financial influencer. Aturan ini ditargetkan terbit pada pertengahan 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi investor ritel dan memastikan literasi investasi dilakukan secara bertanggung jawab.
Dalam keterangan resminya, OJK menekankan bahwa regulasi ini akan fokus pada tiga pilar utama bagi para pemberi konten edukasi maupun rekomendasi keuangan di media sosial.
“OJK saat ini tengah menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan (finfluencer), yang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026, dengan penekanan pada kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan,” tulis OJK dalam siaran pers dikutip Senin (5/1/2026).
Langkah ini mendesak dilakukan mengingat peran investor ritel yang kini menjadi tulang punggung pasar modal Indonesia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, hingga akhir 2025, porsi transaksi investor ritel telah mencapai 50%, melonjak signifikan dari 38% pada akhir 2024.
“Proporsi ini sangat besar dibandingkan negara-negara lainnya yang lebih mengandalkan investor institusional dalam maupun luar negeri,” ujar Mahendra.
Dominasi investor ritel terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menuntut adanya standar pengawasan yang lebih ketat terhadap informasi investasi yang beredar. Selain regulasi finfluencer, OJK juga terus memperkuat sinergi melalui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) demi menjaga stabilitas pasar.
“Sinergi dan kolaborasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan KSSK tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” pungkasnya.
STEVY WIDIA
