OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin

OJK

OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin (Foto: Istimewa)

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga integritas perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa Whitelist tersebut menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dalam memastikan legalitas entitas dan platform yang digunakan untuk bertransaksi aset digital dan kripto.

“Penerbitan Whitelist ini merupakan langkah OJK untuk memastikan bahwa perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto dilakukan hanya oleh entitas yang berizin dan berada dalam pengawasan OJK, sehingga pelindungan konsumen dapat terjaga,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (24/12/2025).

Whitelist memuat daftar nama entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan OJK. Daftar ini juga mencakup CPAKD yang sebelumnya dikenal sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) saat kewenangan pengawasan masih berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Penerbitan Whitelist tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 yang mewajibkan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) memenuhi ketentuan perizinan, serta Pasal 304 yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan.

Seiring dengan kebijakan ini, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist serta menggunakan aplikasi, sistem, atau kanal resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan platform di luar daftar Whitelist karena tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK.

Ismail menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang menggunakan domain menyerupai, tautan tidak resmi, maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas sumbernya.

“Masyarakat perlu memastikan kecocokan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan Whitelist OJK, serta waspada terhadap kegiatan yang mengatasnamakan edukasi atau komunitas tetapi mengarahkan ke platform tidak berizin,” katanya.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital. Legal berarti memastikan entitas dan produknya berizin serta tercantum dalam Whitelist, sementara Logis berarti mencermati penawaran imbal hasil agar tidak terjebak janji keuntungan yang tidak wajar.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan kripto tanpa izin, sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.

OJK mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung ekosistem aset keuangan digital dan kripto yang sehat dan berintegritas, serta melaporkan indikasi aktivitas ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui kanal resmi OJK. (*AMBS)

Exit mobile version