Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Kantor Digital Perbankan

21 Januari 2017
in News
Reading Time: 1 min read
OJK Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Kantor Digital Perbankan

OJK Terbitkan Panduan Digital Branch. (Foto: RRI/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan pedoman penyelenggaraan kantor atau unit bank khusus transaksi digital. Hal ini untuk mengakomodasi peningkatan aktivitas perbankan virtual (e-banking) masyarakat.

“Kehidupan masyarakat dengan industri perbankan, semakin mengarah ke digitalisasi. Nasabah sudah jarang ke kantor bank, kehidupan digital keuangan dan perbankan akan semakin meningkat,” kata Agus Edy Siregar Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, dalam siaran pers baru-baru ini di Jakarta,.

Panduan penyelenggaraan kantor digital oleh bank umum, sesuai dengan perubahan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk aktivitas perbankan mandiri. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah nasabah pengguna e-banking yang meningkat 270 % dari 13,6 juta nasabah pada 2012 menjadi 50,4 juta pada 2016.
Sementara frekuensi transaksi pengguna perbankan digital juga meningkat 169 % dari 150,8 juta transaksi (2012) menjadi 405,4 juta transaksi (2016).

Baca juga :   Tel-U Pamerkan Karya Seni Zaman Now

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya Effendi Siregar, menjelaskan kantor digital bank (digital branch) dibedakan menjadi tiga macam, yaitu kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital, dan gerai digital.

Kantor cabang pembantu digital dan kantor kas digital secara fisik terpisah dengan kantor konvensional, sedangkan gerai digital menyatu dengan kantor konvensionalnya.

Mulya mengatakan persyaratan penyelenggaraan kantor digital bank di antaranya minimum bank BUKU 2 (modal inti paling sedikit Rp1 triliun), menyajikan rencana penyelenggaraan, memenuhi kecukupan alokasi modal inti, dan menunjukkan bukti kesiapan organisasi.

“Ini berlaku bagi bank umum konvensional dan bank syariah,” ucap dia.

OJK juga menegaskan bahwa penyelenggaraan kantor digital bank menerapkan ketentuan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) melalui mekanisme mengenal nasabah dengan basis data biometrik di KTP elektronik.

Baca juga :   Ottopay, Dorong Transaksi Digital Bagi UMKM Jawa Barat

FAHRUL ANWAR

Tags: kantor digital perbankanOtoritas Jasa Keuangan (OJK)panduantransaksi digital
Previous Post

Pokemon Go Raup Pendapatan US$ 950 Juta 2016

Next Post

Ini 5 Startup Real Estate Yang Maju di 2017

Related Posts

Ant International Sudah Layani 2 Miliar Transaksi Digital Lintas Negara
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Ant International Sudah Layani 2 Miliar Transaksi Digital Lintas Negara

15 Januari 2026
0
Pinjaman Online
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Utang Pinjol dan Paylater Warga Indonesia Capai Rp132,3 Triliun

12 Januari 2026
0
Ternak Uang for Students
BIZTECH

OJK Siapkan Aturan Baru Untuk Financial Influencer

5 Januari 2026
0
Load More
Next Post
Ini 5 Startup Real Estate Yang Maju di 2017

Ini 5 Startup Real Estate Yang Maju di 2017

Era Layanan 4G, Era Pertumbuhan Aplikasi

Pendapatan Publisher Aplikasi Mobile Lampaui US$ 89 Miliar

Pemerintah Sudah Blokir 800 Ribu Situs

Alasan Pemblokiran Akun atau Konten Medsos

Discussion about this post

Recent Updates

AFTECH

AFTECH Luncurkan Chatpindar, Dorong Literasi Keuangan Digital

12 Februari 2026
Shopify

Pendapatan Shopify Tembus US$11,6 Miliar pada 2025, Didukung Pertumbuhan AI Commerce

12 Februari 2026
Living Lab Ventures

Living Lab Ventures Terapkan Strategi Investasi Berbasis Inovasi dan Kebutuhan Kota

12 Februari 2026
DANA - WEF Davos 2026

DANA Perkuat Posisi Teknologi Finansial Indonesia di WEF Davos 2026

12 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
AFTECH

AFTECH Luncurkan Chatpindar, Dorong Literasi Keuangan Digital

12 Februari 2026
Shopify

Pendapatan Shopify Tembus US$11,6 Miliar pada 2025, Didukung Pertumbuhan AI Commerce

12 Februari 2026
Living Lab Ventures

Living Lab Ventures Terapkan Strategi Investasi Berbasis Inovasi dan Kebutuhan Kota

12 Februari 2026
DANA - WEF Davos 2026

DANA Perkuat Posisi Teknologi Finansial Indonesia di WEF Davos 2026

12 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version