Selasa, 31 Maret 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Kantor Digital Perbankan

21 Januari 2017
in News
Reading Time: 1 min read
OJK Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Kantor Digital Perbankan

OJK Terbitkan Panduan Digital Branch. (Foto: RRI/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan pedoman penyelenggaraan kantor atau unit bank khusus transaksi digital. Hal ini untuk mengakomodasi peningkatan aktivitas perbankan virtual (e-banking) masyarakat.

“Kehidupan masyarakat dengan industri perbankan, semakin mengarah ke digitalisasi. Nasabah sudah jarang ke kantor bank, kehidupan digital keuangan dan perbankan akan semakin meningkat,” kata Agus Edy Siregar Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, dalam siaran pers baru-baru ini di Jakarta,.

Panduan penyelenggaraan kantor digital oleh bank umum, sesuai dengan perubahan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk aktivitas perbankan mandiri. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah nasabah pengguna e-banking yang meningkat 270 % dari 13,6 juta nasabah pada 2012 menjadi 50,4 juta pada 2016.
Sementara frekuensi transaksi pengguna perbankan digital juga meningkat 169 % dari 150,8 juta transaksi (2012) menjadi 405,4 juta transaksi (2016).

Baca juga :   Mayoritas Fintech Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Mulya Effendi Siregar, menjelaskan kantor digital bank (digital branch) dibedakan menjadi tiga macam, yaitu kantor cabang pembantu digital, kantor kas digital, dan gerai digital.

Kantor cabang pembantu digital dan kantor kas digital secara fisik terpisah dengan kantor konvensional, sedangkan gerai digital menyatu dengan kantor konvensionalnya.

Mulya mengatakan persyaratan penyelenggaraan kantor digital bank di antaranya minimum bank BUKU 2 (modal inti paling sedikit Rp1 triliun), menyajikan rencana penyelenggaraan, memenuhi kecukupan alokasi modal inti, dan menunjukkan bukti kesiapan organisasi.

“Ini berlaku bagi bank umum konvensional dan bank syariah,” ucap dia.

OJK juga menegaskan bahwa penyelenggaraan kantor digital bank menerapkan ketentuan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) melalui mekanisme mengenal nasabah dengan basis data biometrik di KTP elektronik.

Baca juga :   Pemerintah Berantas Fintech Ilegal, Kominfo Tutup Akses 151 Perusahaan Keuangan Digital

FAHRUL ANWAR

Tags: kantor digital perbankanOtoritas Jasa Keuangan (OJK)panduantransaksi digital
Previous Post

Pokemon Go Raup Pendapatan US$ 950 Juta 2016

Next Post

Ini 5 Startup Real Estate Yang Maju di 2017

Related Posts

Aplikasi neobank
Digital Business

OJK Batalkan Bank Neo Commerce Sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

30 Maret 2026
0
Flip Deals
Digital Business

Transaksi Harian Flip Deals Melonjak 31%, Produk Kecantikan Terfavorit

30 Maret 2026
0
Transaksi Digital Indonesia
Digital Business

Transaksi Digital Indonesia Melonjak 130% Saat Lebaran, Kesiapan Sistem TI Perusahaan Diuji

24 Maret 2026
0
Load More
Next Post
Ini 5 Startup Real Estate Yang Maju di 2017

Ini 5 Startup Real Estate Yang Maju di 2017

Era Layanan 4G, Era Pertumbuhan Aplikasi

Pendapatan Publisher Aplikasi Mobile Lampaui US$ 89 Miliar

Pemerintah Sudah Blokir 800 Ribu Situs

Alasan Pemblokiran Akun atau Konten Medsos

Discussion about this post

Recent Updates

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

30 Maret 2026
ITSEC Asia

Laba Bersih Meroket, ITSEC Asia Catat Pendapatan Rp527,1 Miliar di Tahun 2025

30 Maret 2026
KPPU Fintech

KPPU Putuskan 97 Fintech P2P Lending Bersalah Atas Perkara Kartel Bunga

30 Maret 2026
Intervyou

Intervyou Luncurkan Platform Persiapan Karir Berbasis AI di Indonesia

30 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

30 Maret 2026
ITSEC Asia

Laba Bersih Meroket, ITSEC Asia Catat Pendapatan Rp527,1 Miliar di Tahun 2025

30 Maret 2026
KPPU Fintech

KPPU Putuskan 97 Fintech P2P Lending Bersalah Atas Perkara Kartel Bunga

30 Maret 2026
Intervyou

Intervyou Luncurkan Platform Persiapan Karir Berbasis AI di Indonesia

30 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version