Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Microsite - The NextDev News

Pajak Untuk Marketplace Berlaku 1 Desember 2020

30 November 2020
in News
Reading Time: 1 min read
Asosiasi E-Commerce Ingin Kejelasan Aturan Pajak

Pemerintah akan mengenakan pajak pada industri e-commerce. (foto : ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada konsumen mulai 1 Desember 2020. Ini berdasarkan penunjukan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

Sesuai penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Ada 10 perusahaan yang akan dikenakan PPN atas barang dan jasa yang dijual secara digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Antara lain, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Kemudian PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam) dan beIN Sports Asia Pte Limited.

Baca juga :   Belanja di E-Commerce Kena Pajak 10%

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka,” kata Hestu lagi.
Sehingga, lanjut dia, diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

 

STEVY WIDIA

Tags: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RImarketplacePajakPajak Pertambahan Nilai (PPN)
Previous Post

Kominfo Gelar Kompetisi TIK Disabilitas Tingkat Nasional 2020

Next Post

IPB University Gelar CEO School Untuk Lahirkan Agripreneur

Related Posts

Transaksi e-Commerce Diproyeksi Bisa Capai Rp1,2 Triliun, Ini Ide Jualan Yang Bakal Tren di 2025
News

Pemerintah Pungut Pajak Digital Lewat E-Commerce

15 Juli 2025
0
BukaTabungan
News

Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Tinggal Jualan Produk Virtual

8 Januari 2025
0
e-commerce
Headline

Inilah Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM di 2024

15 November 2024
0
Load More
Next Post
Tanoto Student Research Award 2017 Cari Peneliti Aplikatif

IPB University Gelar CEO School Untuk Lahirkan Agripreneur

Tips untuk Bekerja atau Belajar Dari Rumah

Lark, Perangkat Kolaborasi Untuk Dukung Produktivitas Karyawan

AtozGO, Aplikasi Pesan Makanan di Mall dari Mobil

AtozGO, Aplikasi Pesan Makanan di Mall dari Mobil

Discussion about this post

Recent Updates

Sisternet

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

27 Desember 2025
Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

27 Desember 2025
Pitik

Pitik dan Ilusi Revolusi Agritech yang Terlalu Cepat Terbang

26 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Sisternet

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

27 Desember 2025
Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

27 Desember 2025
Pitik

Pitik dan Ilusi Revolusi Agritech yang Terlalu Cepat Terbang

26 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version