youngster.id - Sejumlah marketplace akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada konsumen mulai 1 Desember 2020. Ini berdasarkan penunjukan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, baru-baru ini.
Sesuai penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Ada 10 perusahaan yang akan dikenakan PPN atas barang dan jasa yang dijual secara digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Antara lain, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Kemudian PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam) dan beIN Sports Asia Pte Limited.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka,” kata Hestu lagi.
Sehingga, lanjut dia, diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
STEVY WIDIA
Discussion about this post