youngster.id - Informasi mengenai legal terkait dengan hak kekayaan intelektual dan pengetahuan serta wawasan terkait berkontrak bagi para pelaku industri kreatif, masih sangat minim.
Untuk itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) didukung oleh Asosiasi Digital Kreatif (Aditif) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Yogyakarta, sebagai salah satu kota sentra industri digital kreatif di Indonesia. Acara ini diselenggarakan selama dua hari, 17 -18 Oktober 2016 lalu, di The Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta.
Topik utama yang dikupas dalam bimtek ini adalah mengenai pembuatan Kontrak dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam kegiatan itu dijelaskan berbagai informasi tentang: bagaimana pembuatan legal kontrak yang sesuai dengan hukum; pentingnya hak cipta, hak merek, dan desain industri; hingga soal tentang pentingnya kontrak untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif digital sebagai landasan hukum utama dan kontrak-kontrak apa saja yang diperlukan untuk UKM/industri kreatif.
Acara Bimtek mahir berkontrak ini diikuti oleh 50 peserta yang mewakili berbagai bidang dalam industri digital kreatif, mulai dari startup atau perusahaan rintisan, hingga agensi pemasaran digital.
FAHRUL ANWAR