Pelaku KUMKM Perlu Dapat Perlindungan Usaha

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha KUKM, Yuana Sutyowati.(Foto: Istimewa/Youngsters.id)

youngster.id - Untuk meningkatkan daya saing, dan menguatkan kelembagaan usaha pelaku Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM menggelar bimbingan teknis, pendampingan, serta temu bisnis/kemitraan.

Kegiatan dengan melibatkan Dinas Koperasi setempat dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu untuk mempersiapkan KUMKM dalam menghadapi era globalisasi pasar bebas ASEAN, serta sebagai bentuk perlindungan usaha KUMKM.

“Temu bisnis ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama/kemitraan yang difasilitasi oleh PT Tani HUB yang bekerja sama dengan pasar-pasar modern melalui pembiayaan di lembaga keuangan,” kata Yuana Sutyowati Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kemenkop UKM dalam keterangan resmi Minggu (16/4/2017) di Jakarta.

Dia mengatakan, peningkatan investasi sangat penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabil, inklusif, dan berkelanjutan, serta mendorong Indonesia menjadi basis produksi dan sentra logistik dalam menyesuaikan posisi Indonesia memanfaatkan perluasan pasar dalam MEA dan global supply chain.

“Namun demikian, peningkatan investasi untuk percepatan pembangunan harus tetap dengan meningkatkan perlindungan bagi KUMKM dan berbagai sektor strategis nasional,” paparnya.

Karena itu, menurut Yuana, Paket Kebijakan Ekonomi X dan XIV wajib diketahui dan dipahami pelaku usaha KUMKM. Paket X tentang Daftar Revisi Negatif Investasi (DNI), Paket XI tentang KUR Berorientasi Ekspor (KURBE), serta paket XIV tentang ecommerce.

Sebanyak 100 orang peserta hadir pada kegiatan yang dilaksanakan di Yogyakarta. Mereka berasal dari kalangan pendamping MEA, pendamping PLUT-KUMKM pemerintah daerah (pembina koperasi), gerakan Koperasi dan UKM.

Dalam temu bisnis ini menghadirkan narasumber yang dapat memfasilitasi KUMKM dalam meningkatkan kualitas produk dan pemasaranya, yakni dari PT Tani HUB dan Lembaga Keuangan Ekspor Impor.

Untuk diketahui DNI terkait usaha-usaha yang terbuka dan tertutup bagi asing karena didalamnya sarat dengan peraturan-peraturan yang mengatur persyaratan investor apabila akan melakukan usaha/investasinya di Indonesia yang salah satunya harus dengan syarat bermitra dengan KUKM.

Selain itu, DNI juga mengatur bahwa KUKM dapat melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah/swasta dalam nilai tertentu.

“Inilah yang belum banyak diketahui dan dipahami para Pelaku KUKM. KURBE yang memfasilitasi pembiayaan ekspor dan e-commerce yang sedang marak era global ini dengan pasar online sangat efektif dan mudah untuk pemasaran produk,” ungkap Yuana.

STEVY WIDIA

Exit mobile version