Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku OTT Harus Punya Badan Usaha Tetap

21 September 2016
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Pelaku OTT Harus Punya Badan Usaha Tetap

Perusahaan Over the Top (OTT) lokal Indonesia perlu mendapat dukungan. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Peraturan menteri (Permen) tentang perusahaan konten berbasis internet global atau over the top (OTT) belum juga rampung. Namun pemerintah memastikan pelaku OTT tetap harus membentuk badan usaha tetap (BUT) atawa permanent establishment (PE) di Indonesia.

Demikian pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). “Pemerintah meminta transaksi dari Indonesia dan yang marketnya di Indonesia harus dinilai transaksi di Indonesia dan dikenakan pajak” terang Noor Iza, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini di Jakarta.

Sejauh ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok aturan perpajakan untuk pelaku bisnis berbasis online seperti pelaku OTT. Lewat aturan itu, pemerintah berharap bisa menjerat transaksi online dari perusahaan yang tidak berbadan hukum di Indonesia.

Baca juga :   Hooq Hadirkan Tayangan TV Lokal

Skema BUT bisa beragam. Semisal, dalam bentuk kerjasama dengan operator telekomunikasi atau bahkan hanya berupa server. Dengan catatan, sepanjang BUT tadi berada di Indonesia. Ambil contoh, OTT global seperti Google Inc. bisa menugaskan PT Google Indonesia sebagai BUT.

Tujuan dari BUT adalah memudahkan pemerintah mengutip pajak atas transaksi yang terjadi di Indonesia. Menurut perhitungan Kementerian Kominfo, pelaku OTT meraup keuntungan besar lewat iklan digital yang berseliweran di situs mereka. Tahun lalu saja, nilai iklan digital atau online dari Indonesia mencapai US$ 800 juta.

Kepala Kantor Pajak Khusus M. Haniv menyatakan, selama pelaku OTT melakukan transaksi dengan wajib pajak (WP) Indonesia, mereka wajib membayar pajak. “Kami sedang susun kalau tidak PMK (Peraturan Menteri Keuangan), ya peraturan lain,” kata Haniv.

Baca juga :   Kemenkominfo Jadi Trusted Flagger Google dan Twitter

Akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masih mendalami berbagai kemungkinan untuk memajaki pelaku OTT. Dengan alasan aturan itu berhubungan dengan negara lain, Kemkeu tak mau terburu-buru membuat aturan.

Pertimbangan lain, pemerintah tak mau peraturan yang dibikin justru kontraproduktif dengan iklim industri. Sebab, industri berbasis online memiliki potensi ekonomi tinggi.

Sebelumnya, manajemen Twitter Indonesia mengaku terus menjalin komunikasi dengan kementerian terkait soal pajak untuk OTT. Priscila Carlita, Corporate Communiations Twitter Indonesia mengatakan, Twitter akan menghormati regulasi yang ada. Namun yang belum memberi tanggapan adalah Google Indonesia.

STEVY WIDIA

Tags: badan usaha OTTKementerian KominfoOTT (Over The Top)
Previous Post

Modernisasi Jaringan Optik, Telkom Kembali Lakukan Shutdown STO

Next Post

Butuh Mental Yang Kuat Untuk Bangun Bisnis Startup

Related Posts

HUB.ID
Headline

HUB.ID Accelerator 2023, Buka Peluang Pendanaan dan Kerja Sama Bisnis Startup Digital

19 Juni 2023
0
MILA
Headline

Kominfo dan Meta Luncurkan Meta Immersive Learning Academy

5 September 2022
0
gerakan 1.000 startup digital
Headline

Anak Muda Indonesia Timur Didorong Turut Dalam Ekosistem Startup Digital

23 September 2021
0
Load More
Next Post
Yogyakarta Berpotensi Jadi Pusat Ekonomi Kreatif Indonesia

Butuh Mental Yang Kuat Untuk Bangun Bisnis Startup

Menikmati Atmosfer PON Melalui Virtual Reality

Menikmati Atmosfer PON Melalui Virtual Reality

GrabCar dapat Badan Hukum Koperasi

Raih Suntikan Dana seri F, Grab Fokus ke Indonesia

Discussion about this post

Recent Updates

Laba SeaBank Kuartal III-2025 Tembus Rp408 Miliar

Laba SeaBank Kuartal III-2025 Tembus Rp408 Miliar

15 November 2025
Sulianto Indria Putra, Pemuda Beraset Rp 100 Miliar Yang Ingin Berbagi Ilmu

Sulianto Indria Putra, Pemuda Beraset Rp 100 Miliar Yang Ingin Berbagi Ilmu

15 November 2025
Pemenang Hackathon 2025 Hadirkan Solusi Inovatif Untuk Diterapkan di Dunia Nyata

Pemenang Hackathon 2025 Hadirkan Solusi Inovatif Untuk Diterapkan di Dunia Nyata

15 November 2025
myBCA

Mudahkan Transaksi Cashless Berbasis IoT, BCA Rilis myBCA untuk Smartwatch

15 November 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Laba SeaBank Kuartal III-2025 Tembus Rp408 Miliar

Laba SeaBank Kuartal III-2025 Tembus Rp408 Miliar

15 November 2025
Sulianto Indria Putra, Pemuda Beraset Rp 100 Miliar Yang Ingin Berbagi Ilmu

Sulianto Indria Putra, Pemuda Beraset Rp 100 Miliar Yang Ingin Berbagi Ilmu

15 November 2025
Pemenang Hackathon 2025 Hadirkan Solusi Inovatif Untuk Diterapkan di Dunia Nyata

Pemenang Hackathon 2025 Hadirkan Solusi Inovatif Untuk Diterapkan di Dunia Nyata

15 November 2025
myBCA

Mudahkan Transaksi Cashless Berbasis IoT, BCA Rilis myBCA untuk Smartwatch

15 November 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version