youngster.id - Peraturan menteri (Permen) tentang perusahaan konten berbasis internet global atau over the top (OTT) belum juga rampung. Namun pemerintah memastikan pelaku OTT tetap harus membentuk badan usaha tetap (BUT) atawa permanent establishment (PE) di Indonesia.
Demikian pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). “Pemerintah meminta transaksi dari Indonesia dan yang marketnya di Indonesia harus dinilai transaksi di Indonesia dan dikenakan pajak” terang Noor Iza, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini di Jakarta.
Sejauh ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menggodok aturan perpajakan untuk pelaku bisnis berbasis online seperti pelaku OTT. Lewat aturan itu, pemerintah berharap bisa menjerat transaksi online dari perusahaan yang tidak berbadan hukum di Indonesia.
Skema BUT bisa beragam. Semisal, dalam bentuk kerjasama dengan operator telekomunikasi atau bahkan hanya berupa server. Dengan catatan, sepanjang BUT tadi berada di Indonesia. Ambil contoh, OTT global seperti Google Inc. bisa menugaskan PT Google Indonesia sebagai BUT.
Tujuan dari BUT adalah memudahkan pemerintah mengutip pajak atas transaksi yang terjadi di Indonesia. Menurut perhitungan Kementerian Kominfo, pelaku OTT meraup keuntungan besar lewat iklan digital yang berseliweran di situs mereka. Tahun lalu saja, nilai iklan digital atau online dari Indonesia mencapai US$ 800 juta.
Kepala Kantor Pajak Khusus M. Haniv menyatakan, selama pelaku OTT melakukan transaksi dengan wajib pajak (WP) Indonesia, mereka wajib membayar pajak. “Kami sedang susun kalau tidak PMK (Peraturan Menteri Keuangan), ya peraturan lain,” kata Haniv.
Akhir pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masih mendalami berbagai kemungkinan untuk memajaki pelaku OTT. Dengan alasan aturan itu berhubungan dengan negara lain, Kemkeu tak mau terburu-buru membuat aturan.
Pertimbangan lain, pemerintah tak mau peraturan yang dibikin justru kontraproduktif dengan iklim industri. Sebab, industri berbasis online memiliki potensi ekonomi tinggi.
Sebelumnya, manajemen Twitter Indonesia mengaku terus menjalin komunikasi dengan kementerian terkait soal pajak untuk OTT. Priscila Carlita, Corporate Communiations Twitter Indonesia mengatakan, Twitter akan menghormati regulasi yang ada. Namun yang belum memberi tanggapan adalah Google Indonesia.
STEVY WIDIA
Discussion about this post