youngster.id - Tarif jasa angkutan umum berbasis aplikasi diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan demikian, mulai saat ini perusahaan seperti uber dan grabcar tak bisa lagi tentukan tarif sendiri. Namun alasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh pihak penyedia jasa layanan aplikasi angkutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menyampaikan, sesuai pasal 151 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, masalah tarif ini harus atas persetujuan pemerintah. “Penentuan tarif untuk angkutan tidak dalam trayek arus atas persetujuan pemerintah,” ucapnya dalam pernyataan resmi, Senin (25/4/2016). Persetujuan tersebut pun nantinya ditentukan oleh pemerintah berupa batas atas dan batas bawah. Sama seperti angkutan taksi pada umumnya.
Pudji menambahkan, selain harus disetujui oleh pemerintah, tarif yang ditawarkan juga harus atas persetujuan penumpang dan perusahaan. Bukan hanya sepihak. Lalu, besaran dari kesepakatan tersebutlah yang kemudian diajukan pada pihaknya untuk dapat disetujui dan menjadi tarif dasar mereka. “Kalau selama ini nggak atas persetujuan pemerintah berarti dia seenaknya,” ungkapnya.
Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal oleh pihak mitra Uber, Koperasi Trans Usaha Bersama. Sekjen Koperasi Trans Usaha Bersama Musa Emyus mengatakan, mitranya merupakan angkutan sewa bukan taksi. Sehingga, tidak diperlukan adanya aturan tarif batas atas dan batas bawah.
“Dalam Permenhub nomor 32/ 2016 juga tidak ada disebutkan seperti itu. Hanya dikatakan bahwa itu kesepakatan antara pengguna dan perusahaan,” keluhnya.
Meski begitu, tentunya, penentuan tarif tetap berlandaskan aturan. Yakni, penentuan berdasrkan jarak atau waktu. Bukan keduanya. Sebab, bila keduanya digabung maka angkutan sewa ini sejatinya sudah berubah menjadi taksi umum.
Musa mengaku hanya akan berpegang teguh pada payung hukum tersebut. Meski, ia tetap membuka peluang adanya komunikasi kembali antara pihaknya dan pemerintah untuk meluruskan pernyataan tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah membenarkan adanya kajian tersebut. Dia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan beberapa ekonom dan ahli lainnya untuk mengkomunikasikan rencana tersebut. “Nanti kita yang tentuin, yang pastinya berdasarkan kesepakatan antara uber dan mitra,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, penentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan sewa ini untuk menciptakan iklim persaiangan sehat. Selain itu, perusahaan angkutan sewa juga bisa menggunakan tarif batas atas saat jam-jam sibuk.
Sehingga, mereka pun masih bisa memperoleh keuntungan. “Nah ini supaya ada persaingan. jadi fair tidak saling menjatuhkan,” ungkapnya.
STEVY WIDIA