youngster.id - Kementerian Perhubungan melakukan uji publik revisi peraturan menteri perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Peraturan ini termasuk mengatur batasan tarif dari angkutan online.
Pudji Hartanto Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan pemerintah perlu melakukan pengaturan terkait beberapa substansi tersebut untuk memberikan hak yang sama antara penumpang, pengemudi dan pelaku bisnis kendaraan. Menurut dia selama ini masih terjadi ketimpangan hak antara ketiganya.
“Selama ini untuk kendaraan online itu pada jam jam padat tarif nya naik. Lalu kemudian pada jam jam lengang akan diberi diskon besar- besaran. Ini yang perlu kita atur bagaimana supaya dalam semua waktu harganya sama,” ungkap Pudji Jumat (17/2/2017) di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Pudji mengatakan pemerintah telah meminta berbagai masukan dari stakeholder, pelaku bisnis online dan Organda dalam pengaturan hal tersebut.
“Terkait dengan tarif. Di PM 32 itu tidak ada tarif kepada perusahaan dan kepada penumpang. Tapi dalam konteks pelaksanaannya mendapat masukan yang perlu kita pikirkan untuk ada semacam kesetaraan,” imbuhnya.
Untuk itu, Pudji mengatakan pemerintah menawarkan suatu solusi penentuan tarif bawah dan tarif atas. Nantinya, pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah sebab pemerintah daerah lebih mengetahui pangsa pasar di daerahnya.
“Untuk ada semacam kesetaraan perlu ada penentuan tarif bawah dan tarif atas. Pengaturannya kita serahkan kepada pemerintah daerah, sebab mereka lebih tau pangsa pasar,”ungkapnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post