youngster.id - Moda transportasi berbasis online ini adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan. Karena itu, polemik antara aturan pemerintah dan pengelola jasa ini harus segera diselesaikan. Pemerintah memberi masa transisi untuk aturan tariff batas bawah bagi taksi online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Presiden Joko Widodo menyetujui aturan tarif batas bawah untuk taksi online. “Tapi dilakukan dengan transisi,” kata Budi Karya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden Jakarta, dilansir Antara Senin (3/4/2017).
Budi memastikan moda transportasi berbasis online ini adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan.
“Suatu yang baik kita lakukan, tapi di sisi lain harus kita perhatikan angkutan-angkutan lain di sana. Tidak boleh kita matikan,” kata Budi.
Dia mengungkapkan telah menemukan jalan tengah untuk menghilangkan dikotomi taksi online dan taksi konvensional. “Kami upayakan mereka bergabung. Kemarin kami sudah tahu Blue Bird dengan Go Car. Saya sudah minta Grab bergabung dengan taksi lainnya,” kata Budi.
Dia berharap penggabungan ini akan menghilangkan perselisihan di antara mereka. “Tinggal mereka bersaing dalam hal service (layanan),” kata Budi.
Pemerintah kemudian akan mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi taksi online. “Jadi, tarif kami berlakukan, kuota kami bahas, STNK kami bahas,” kata Budi.
Budi Karya mengungkapkan beberapa aturan mengenai taksi online, yakni KIR dan stiker masih diberi waktu dua bulan, dan STNK selama tiga bulan.
“Kami mengajak semua pihak, pelaku online dan konvensional, KPPU, LSM, MTI, ulama. Kami ajak bicara, menggambarkan bahwa taksi online itu merupakan kebutuhan masyarakat banyak,” kata Budi.
STEVY WIDIA
Discussion about this post