youngster.id - Perdagangan online (e-commerce) di Indonesia terus. Seiring perkembangan itu pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk melindungi para pelaku usaha e-commerce. Kebijakan tersebut berguna sebagai filter untuk mencegah user nakal melakukan kegiatan merusak.
Demikian disampaikan William Tanuwijaya Ketua Dewan Pengawas Indonesia E-Commerce Association (idEA). Menurut dia, kebijakan pemerintah penting untuk diterapkan. Pasalnya pelaku e-commerce yang melakukan persaingan tidak sehat akan melemahkan industri e-commerce Indonesia.Terlebih, dia mengatakan internet merupakan dunia yang terbuka dan setiap orang bisa mengunggah apa saja.
“Internet itu merupakan dunia yang sangat luas dan terbuka. Siapa saja bisa mengunggah konten apa pun, termasuk konten negatif, dengan maksud merusak reputasi lawan,” ungkap William dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/3/2016).
Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan adanya iklan penjualan bayi di salah satu toko online Indonesia. Masyarakat pun bereaksi dan mengancam e-commerce tersebut untuk segera dihukum. Dengan Safe Harbour Policy, jika ada oknum mengunggah konten yang mengganggu, maka oknum tersebut yang mendapat sanksi.
“Demikian pula dengan kejadian penjualan bayi tersebut. Harus ditelusuri siapa yang mengunggah dan berikan sanksi kepada pengunggah tersebut. Bisa saja itu dilakukan oleh kompetitor,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah bisa mengeluarkan peraturan dengan mengadopsi Safe Harbour Policy guna melindungi pemain usaha e-commerce. Safe Harbour Policy muncul di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1998.
Sebagai informasi, nilai transaksi e-commerce di Indonesia tahun lalu mencapai US$ 3,56 miliar dengan jumlah konsumen 7,4 juta orang.Tahun ini nilai transaksi diperkirakan e-commerce US$ 4,89 miliar dengan konsumen 8,7 juta orang.
Meski kebijakan ini belum hadir di Indonesia, William mengatakan kebijakan tersebut sudah dilakukan anggota asosiasi e-commerce Indonesia.
“Aturan-aturan yang ada di Tokopedia sudah menerapkan kebijakan ini karena telah terbukti efektif melindungi e-commerce di Amerika Serikat dan negara maju lainnya,” kata William menegaskan.
STEVY WIDIA