Pemerintah Permudah Izin Buka Usaha Mikro

Produksi gerabah oleh pengusaha kecil dan menengah. (Foto: istimewa/youngster.id)

youngster.id - Pemerintah akan mempermudah usaha mikro dan kecil dengan mengubah skema izin. Jadi pelaku usaha hanya cukup mendaftar untuk usaha mikro dan kecil. Langkah ini meniru yang dilakukan pemerintah kota Bandung.

AA Gede Ngurah Puspayoga Menteri Koperasi dan UMKM mengatakan, pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2014 tentang izin usaha mikro kecil.

“Rapat tadi mengenai Perpres Nomor 98 tahun 2014 yang isinya  izin usaha mikro kecil pelimpahan kewenangan dari Bupati Walikota  ke Camat untuk mengeluarkan izin usaha mikro kecil. Sekarang disederhanakan lagi, tidak izin lagi cukup didaftar, beda karena daftar sama izin beda,” kata Puspayoga yang dilansir Liputan6.com Kamis (10/3/2016).

Dia menuturkan, ‎langkah tersebut mengikuti langkah yang sudah ditempuh lebih dahulu oleh pemerintah kota Bandung.

“‎Dipermudahkan kayak di Bandung yang dua minggu lalu kita launching dengan Pak Ridwan Kamil. Jadi masyarakat cukup mendaftar saja, karena daftar bukan izin,” tutur dia.

Pemerintah sendiri, juga sedang mengkaji mekanisme pendaftaran usaha mikro dan kecil ke depannya. Di Bandung sendiri, ia menuturkan pendaftaran usaha melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Dia berharap langkah ini akan mempercepat usaha mikro dan kecil. Selama ini, lamanya izin usaha mikro kecil tergantung dari masing-masing daerah.

“‎Di Bandung bisa pakai ponsel, daftar sudah selesai. Langsung daftar masuk, kita harapkan online cuma kalau belum online masih manual. Artinya suatu usaha pemerintah menyederhanakan lagi,” tutur dia.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version