youngster.id - Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Polri akan menerapkan dua tanda khusus untuk kendaraan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi (taksi online). Tanda itu bakal menjadi identitas yang membedakan kendaraan angkutan online dengan angkutan umum maupun kendaran pribadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Pudji Hartanto Iskandar menyatakan, dua tanda yang dimaksud ialah stiker (gambar tertempel) dan kode khusus pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
“Jadi, ada tanda atau simbol di mana taksi online akan ada dua tanda. Pertama, berkaitan dengan masalah stiker. Kedua, ada kode khusus TNKB,” kata Pudji dalam siaran pers Selasa (14/3/2017) di Jakarta.
Menurut Pudji, kewajiban implementasi dua tanda khusus itu akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Sementara itu Kepala Korp Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua pihak termasuk penyelenggara taksi online terkait kode khusus pada TNKB. Menurutnya, kebijakan itu secara umum dapat diterima oleh semua pihak.
“Kami sudah rundingkan terus dengan tim dan dilakukan juga pada uji publik pertama serta kedua untuk revisi peraturan itu. Dari dua uji publik itu tidak ada keberatan,” terangnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post