youngster.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan perlindungan terhadap ribuan pengemudi ojek berbasis aplikasi, Go-Jek. Perlindungan itu sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko kecelakaan kerja.
Untuk itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto membagikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan pengemudi ojek berbasis aplikasi, Go-Jek, Minggu (17/4/2016). Pembagian kartu tersebut juga dibarengi dengan pemberian edukasi pada para pengemudi Go-Jek. Terutama edukasi mengenai risiko pekerjaan serta jaminan perlindungannya.
Agus Susanto mengatakan, pekerjaan sebagai pengendara Go-Jek mempunyai risiko yang cukup besar. Menurut dia, sudah ada beberapa kasus kecelakaan yang dialami pengemudi Go-Jek yang berakhir kecacatan bahkan meninggal.
“Kita memberikan perlindungan sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko kecelakaan kerja yang sangat mungkin terjadi. Terutama pada pekerjaan dengan risiko tinggi seperti pengemudi Go-Jek ini,” kata Agus.
Selain pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Rumah Sakit Mayapada dan Siloam Hospital untuk kerjasama layanan trauma center.
Kerjasama ini merupakan bagian dari fasilitas layanan perawatan terhadap kasus kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Agus, pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan lebih dimudahkan dalam mendapat perawatan jika mengalami kecelakaan.
“Khususnya pengemudi Go-Jek yang lokasi pekerjaannya di jalan, kalau terjadi apa-apa bisa langsung ke RSTC terdekat dari lokasi saat itu. Dan itupun administrasi kita permudah, cukup dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, peserta langsung diberikan perawatan secara gratis tanpa batasan biaya maksimal, sampai sembuh,” kata Agus lagi.
STEVY WIDIA
Discussion about this post