Penguna Tanda Tangan Digital di Indonesia Meningkat

Marshall Pribadi (kiri) tengah memberikan penjelasan PrivyID ke Menneg BUMN Rini Soemarno (kedua kiri) beserta Dirut PT Telkom Alex J. Sinaga (empat kiri). (Foto: PrivyID/youngster.id)

youngster.id - Pertumbuhan pengguna PrivyID, startup tandatangan digital meningkat. Dalam enam bulan telah naik dari 1 juta ke 1,9 juta pengguna di seluruh Indonesia. Dari 1,9 juta pengguna tanda tangan digital PrivyID, sebagian besar masih tersebar di Pulau Jawa.

Chief Executive Officer PrivyID Marshall Pribadi mengatakan, dari data PrivyID, pada semester I/2018, jumlah dokumen yang ditandatangani secara digital lewat platform PrivyID tumbuh sangat cepat. Setiap bulan terdapat 110.669 dokumen yang ditandatangani secara digital lewat PrivyID.

“Jumlah ini melonjak 159 persen dari periode yang sama di tahun lalu, sehingga selama Januari hingga Juni 2018, total dokumen yang telah ditandatangani secara digital lewat PrivyID adalah 664.009 dokumen,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/8/2018).

Menurut data yang dirilis PrivyID sebanyak 59 % pengguna berasal dari Jakarta – Bogor – Tangerang – Depok dan Bekasi. Sementara kalau dibedah dari profesinya, 70 % dari 1,9 juta pengguna tanda tangan digital berprofesi karyawan swasta, dengan rentang usia 25-40 tahun.
Pengguna tanda tangan digital di Indonesia juga masih didominasi oleh laki-laki. Sebanyak 62 % dari 1,9 juta pengguna tanda tangan digital PrivyID adalah laki-laki, sementara 38% lainnya adalah perempuan.

Sementara itu dari 1,9 juta pengguna tanda tangan digital PrivyID, 63 % terbiasa menandatangani dokumen lewat aplikasi smartphone. Sementara ada 37 persen yang masih lebih suka menandatangani via laptop atau komputer desktop.

Menurut Marshall tingginya pertumbuhan ini mengindikasikan bahwa penggunaan tanda tangan digital sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia di era yang serba cepat ini.

“Pekerjaan rumah berikutnya adalah mengedukasi masyarakat agar memilih tanda tangan digital yang sesuai dengan undang undang (ITE pasal 11 ayat 8). Supaya, tanda tangan digital bukan cuma memudahkan dan mendukung efisiensi, tapi juga menghadirkan kepastian hukum yang setara dengan tanda tangan basah,” pungkasnya.

STEVY WIDIA

Exit mobile version