youngster.id - YOUNGSTERS.id – Masalah permodalan sering menjadi kendala bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Kini lewat kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Untuk itu, pemerintah telah menunjuk sejumlah perbankan untuk memberikan fasilitas permodalan dengan berbagai kemudahan-kemudahan. Apabila ada yang mempersulit pengusaha dapat melaporkan ke pemerintah.Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga menegaskan, apabila masyarakat menemukan adanya bank penyalur KUR yang mewajibkan agunan, diharapkan untuk melapor ke dinas atau kementerian terkait.
“Jadi, dulu saya lihat di Sidoarjo, diminta BPKB segala. Demikian pula saat Hari Pers di Lombok Timur, kita temukan ada bank yang meminta BPKB. Kalau masyarakat menemukan, laporkan saja kepada atasannya,” papar Puspayoga yang dilansir Antara baru-baru ini. Hanya saj adia belum menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan bagi pelaku tindakan itu.
Selanjutnya, Puspayoga menyebut 6 objek program KUR, antara lain, usaha mikro, kecil dan menengah, calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia), pekerja magang di luar negeri, anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai TKI, purna TKI dan pekerja yang terkena PHK.
Kebijakan KUR, menyediakan kredit dengan plafon Rp 25 juta tanpa agunan (jaminan) dengan bunga fix 9%. “KUR sudah saya sampaikan dan sosialisasikan, bukanya turun menjadi 9 persen. Maksimal kreditnya Rp 25 juta tanpa agunan. Ada yang sampai Rp 500 juta tapi perlu agunan,” kata Puspayoga lagi.
STEVY WIDIA
Discussion about this post