Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Capai Rp 155,9 Triliun di 2020

AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Foto: istimewa)

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, akumulasi penyaluran pinjaman oleh perusahaan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) mencapai Rp 155,9 triliun per 2020.

Hal ini mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menargetkan pemberian kredit sepanjang tahun ini Rp 86 triliun. Jika target itu tercapai, maka penyaluran pembiayaan oleh fintech lending mencapai sekitar Rp 241,9 triliun pada akhir 2021.

“Penyaluran pinjaman oleh fintech tumbuh 91,3% secara tahunan (year on year/yoy) pada tahun lalu,” demikian dikutip dari laporan OJK, Jumat (29/1/2021)

Tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman di bawah 90 hari (TKB 90) per Desember 2020 sebesar 95,22%. Ini artinya, tingkat keterlambatan pembayaran atau kredit macet 4,78%.

OJK dan AFPI melakukan beberapa langkah untuk menekan kredit macet. Yang terbaru, OJK menerbitkan aturan tentang kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 bagi lembaga jasa keuangan non-bank.

AFPI juga mendorong fintech lending untuk menyasar sektor potensial untuk mengantisipasi risiko kredit. Salah satunya yakni pedagang online.

STEVY WIDIA

Exit mobile version