youngster.id - Masuki era Industri 4.0 para pelaku usaha rintisan (startup) dituntut mengusasai teknologi dan mampu berinovasi dalam rangka bersaing dengan negara lain. Namun dalam perjalanannya pengembangan inovasi tersebut tidak begitu saja dapat diterapkan pada industri. Perlu pendampingan lebih lanjut yaitu proses inkubasi.
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, pentingnya mempertemukan antara inventor, inovator, dan incubator. Karena negara dapat dikatakan maju jika UMKM-nya diatas 5%, sedangkan Indonesia baru 1,6%. “Ini masih jauh dari yang kita harapkan, karena itu, sesuai amanat Presiden, kita perlu menggenjot inovasi menjadi industri,” ungkap Menristekdikti dalam keterangan persnya Jumat (7/12/2018).
Untuk itu pemerintah Direktorat Kelembagaan Iptek dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bekerjasama dengan Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI) menyelenggarakan Forum Nasional Inkubator Bisnis Teknologi.
Menristekdikti mengungkapkan, salah satu bentuk inovasi pada aspek teknologi dapat dilakukan dengan pengembangan perusahaan dan wirausaha pemula berbasis teknologi. Namun pada prosesnya, pengembangan inovasi tersebut tidak begitu saja dapat diterapkan pada industri. Perlu pendampingan lebih lanjut yang dinamakan proses inkubasi.
IBT (Inkubator Bisnis Teknologi) merupakan lembaga intermediasi yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan wirausaha pemula berbasis teknologi selama periode waktu tertentu. Peran IBT meliputi pendampingan dan pelayanan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Inkubator Wirausaha dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 24 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Inkubator Wirausaha.
“Ini masih jauh dari yang kita harapkan, karena itu, sesuai amanat Presiden, kita perlu menggenjot inovasi menjadi industri”, ucap Menristekdikti. Menurut dia, jika perguruan tinggi memiliki riset serta membuat prototipe dan inovasi, maka perlu ada yang diterapkan pada industri. Hal tersebut tentu akan berguna bagi masyarakat. Oleh karena itu diperlukan proses inkubasi.
“Sehebat apapun penelitian, sehebat apapun inovasi, jika tidak diinkubasi ke industri akan tidak ada artinya,” ujarnya..
Kedepannya, Menristekdikti berupaya akan mendorong setiap perguruan tinggi harus memiliki inkubasi bisnis. Tujuannya mengembangkan inovasi agar bisnis tidak hanya dilakukan secara konvensional, tapi berbasis teknologi. “Perguruan tinggi tidak hanya menjual barang dari luar ke dalam kampus, itu bukan inkubasi namanya, tapi perlu inovasi yang dihasilkan oleh kampus, dan itu berbasis teknologi”, ujar Menristekdikti.
Sampai dengan tahun 2018, Kemenristekdikti telah memperkuat kelembagaan 44 IBT, serta menumbuhkan lima IBT baru di luar Pulau Jawa yang masih kekurangan IBT.
“IBT ini penting dalam pengembangan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (PPBT) di Indonesia, maka perlu penguatan kelembagaan dalam peningkatan fungsi utamanya”, ujar Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Patdono Suwignjo.
Pada kesempatan tersebut Menteri Nasir memberikan penghargaan kepada tujuh IBT dalam menghasilkan perusahaan pemula terbaik. Mereka adalah Incubie Institut Pertanian Bogor (IPB), Direktorat Inovasi dan Inkubasi Bisnis Universitas Indonesia (DIIB UI), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta (LPPM UNY), Skystar Venture Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Inkubator Wirausaha Inovasi Jawa Tengah (Inwinov Jateng) dan Maleo Techno Centre.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post