youngster.id - YOUNGSTERS.id – Pemerintah berencana memungut pajak kepada pelaku usaha e-commerce dalam negeri. Termasuk pelaku e-commerce usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Pajak e-commerce UMKM rencananya akan dipungut 1%, kalau untuk yang besar nanti kita bahas,” ujar Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Kamis (14/1/2016).
Disebutkan Rudiantara, pengenaan pajak kepada pelaku e-commerce UMKM ini bertujuan untuk memproteksi pengusaha e-commerce dalam negeri untuk dapat bersaing dengan e-commerce besar yang saat ini telah berkembang di Indonesia. “Untuk e-commerce mikro ini akan kita proteksi. Tapi yang besar nanti pajaknya juga akan besar,” tegas Rudiantara.
Perlu diketahui, saat ini Kementerian Keuangan saat ini masih fokus untuk mengembangkan aturan pungutan pajak bagi e-commerce. Sedangkan pajak untuk perusahaan media asing seperti Netflix, kemungkinan akan dibahas setelah pajak e-commerce diterapkan.
Saat ini perusahaan media asing berbasis kartu kredit serta e-commerce masih belum dikenai pungutan pajak di Indonesia. Namun, saat ini pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang mengembangkan aturan mengenai pungutan pajak e-commerce di Indonesia.
STEVY WIDIA
Discussion about this post