Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Presiden Akan Turunkan Pajak UMKM

28 November 2016
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Presiden : Technoprenur Indonesia Bangun Negeri Sendiri

Presiden Joko Widodo (Foto : Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Presiden Joko Widodo akan menurunkan pajak bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Keinginan Presiden Jokowi menurunkan pajak UKM sebagai respon atas permintaan pelaku UKM untuk menurunkan pajak dari 1 % menjadi 0,25 %.

“Presiden sudah menyanggupi permintaan para pelaku KUMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Ngurah Puspayoga seusai mendampingi 31 pelaku UKM bertemu Presiden Jokowi baru-baru ini di Istana Merdeka, Jakarta.

Puspayogo mengatakan, keinginan Presiden Jokowi menurunkan pajak UKM sebagai respon atas permintaan pelaku UKM. Pajak 1 % yang dibebankan negara dinilai cukup memberatkan bagi pelaku UKM di Tanah Air.
Tidak hanya itu, Presiden juga akan menurunkan tarif uang tebusan tax amnesty bagi wajib pajak UKM. Tarif uang tebusan untuk wajib pajak UKM yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar tetap akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 %. Sedangkan untuk harta di atas Rp 10 miliar yang sebelumnya dikenai 2 % akan dipertimbangkan untuk diturunkan.

Baca juga :   Ini Lima Rekomendasi Item Fesyen Batik Yang Wajib Dimiliki

“Sekarang kena untuk badannya 0,5 %. 0,5 ok, cuma untuk perorangan jangan 2 %, memberatkan. Diusulkan untuk disamakan menjadi 0,5 %. Dan presiden sudah merespon dan tadi juga disampaikan ke Dirjen Pajak,” jelasnya.

Pajak UKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Seiring dengan pajak UKM akan diturunkan maka pemerintah berancana mengubah peraturan tersebut.

Tax amnesty untuk UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp 4,8 miliar. Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 0,5 % bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, tarif 2 % bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Tarif tebusan untuk UMKM tidak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017.

Baca juga :   Instagram Buat Fitur Deteksi Usia dan Batasi Akses Pengguna Remaja

Sedangkan wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberi tarif tebusan sebesar dua persen untuk pelaporan yang dilakukan tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, kemudian 3 % untuk tiga bulan kedua dan 5 % untuk periode 1 Januari – 31 Maret 2017.

Untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 % untuk tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 6 % untuk tiga bulan kedua, dan 10 % untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.

Dengan pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan skala usaha UKM, dari yang skala menengah menjadi besar, kecil menjadi menengah dan yang mikro naik menjadi kecil. Presiden juga berharap UKM dapat tetap eksis dan di saat yang sama juga profitable secara konsisten. “Karena apapun kita ingin mengembangkan ingin memperkuat seluruh potensi dari usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah yang ada,” tekas Presiden.

Baca juga :   Fokus ke UMKM Grab Klaim Pendapatan Pulih 100%

Hadir dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi yakni 31 pelaku UKM dari berbagai daerah. Seperti dari Provinsi DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timut, Jogyakarta, dan Banten. Sedangkan yang mendampingi Presiden Jokowi diantaranya Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Ngurah Puspayoga, dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

STEVY WIDIA

Tags: Anak Agung Ngurah PuspayogaPajakpresiden joko widodotax amnestiUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Previous Post

Siswa SMK di Bandung Buat Kunci Rumah Dengan e-KTP

Next Post

PrivyID, Siasati Penyalahgunaan Identitas Digital

Related Posts

Lewat TEI 2025, Telkom Dorong UMKM Binaan Jajaki Pasar Global
News

Lewat TEI 2025, Telkom Dorong UMKM Binaan Jajaki Pasar Global

5 November 2025
0
Google.org Kucurkan Hibah US$7 Juta Untuk Percepat Ekonomi AI dan Ketahanan Pangan di ASEAN
Headline

ASEAN Foundation Gelar Pelatihan AI Bagi 100 RIbu Pelaku UMKM di Kawasan Asia Tenggara

6 Oktober 2025
0
Bliink Hadirkan Platform Manajemen Perjalanan Bisnis Untuk UMKM Indonesia
Headline

Bliink Hadirkan Platform Manajemen Perjalanan Bisnis Untuk UMKM Indonesia

11 September 2025
0
Load More
Next Post
PrivyID, Siasati Penyalahgunaan Identitas Digital

PrivyID, Siasati Penyalahgunaan Identitas Digital

Ganjar Setyawan Cahyoaji : Mendaur Ulang Sampah Plastik Jadi Bernilai Seni

Ganjar Setyawan Cahyoaji : Mendaur Ulang Sampah Plastik Jadi Bernilai Seni

Surya Institute Gelar Olimpiade Matematika dan Sains Asia Tingkat SD

Surya Institute Gelar Olimpiade Matematika dan Sains Asia Tingkat SD

Discussion about this post

Recent Updates

Laba SeaBank Kuartal III-2025 Tembus Rp408 Miliar

Laba SeaBank Kuartal III-2025 Tembus Rp408 Miliar

15 November 2025
Sulianto Indria Putra, Pemuda Beraset Rp 100 Miliar Yang Ingin Berbagi Ilmu

Sulianto Indria Putra, Pemuda Beraset Rp 100 Miliar Yang Ingin Berbagi Ilmu

15 November 2025
Pemenang Hackathon 2025 Hadirkan Solusi Inovatif Untuk Diterapkan di Dunia Nyata

Pemenang Hackathon 2025 Hadirkan Solusi Inovatif Untuk Diterapkan di Dunia Nyata

15 November 2025
myBCA

Mudahkan Transaksi Cashless Berbasis IoT, BCA Rilis myBCA untuk Smartwatch

15 November 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Laba SeaBank Kuartal III-2025 Tembus Rp408 Miliar

Laba SeaBank Kuartal III-2025 Tembus Rp408 Miliar

15 November 2025
Sulianto Indria Putra, Pemuda Beraset Rp 100 Miliar Yang Ingin Berbagi Ilmu

Sulianto Indria Putra, Pemuda Beraset Rp 100 Miliar Yang Ingin Berbagi Ilmu

15 November 2025
Pemenang Hackathon 2025 Hadirkan Solusi Inovatif Untuk Diterapkan di Dunia Nyata

Pemenang Hackathon 2025 Hadirkan Solusi Inovatif Untuk Diterapkan di Dunia Nyata

15 November 2025
myBCA

Mudahkan Transaksi Cashless Berbasis IoT, BCA Rilis myBCA untuk Smartwatch

15 November 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version