youngster.id - Presiden Jokowi diminta berhati-hati terkait Rencana Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto.
“Kami meminta Presiden Jokowi menunda pengesahan rancangan kedua PP tersebut karena keduanya dari sisi hukum diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Terutama pasal 2 yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata,” kata Wisnu di Bandung, Jumat (11/11/2016).
Menurut Wisnu, kedua PP ini diduga mengandung unsur penyuapan saat pembahasannya, seperti laporan Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tertanggal 20 Oktober 2016. Karena itulah, ia meminta Presiden Jokowi berhati-hati.
Wisnu menyarankan pemerintah fokus terlebih dahulu pada penyelesaian pembuatan UU Telekomunikasi yang baru agar dapat diselesaikan tahun 2017. Baru setelah itu, fokus ke revisi PP 52 dan 53 dengan dasar Undang Undang Telekomunikasi yang baru.
Pemerintah juga diminta lebih fokus melakukan percepatan penyelesaian proyek jaringan telekomunikasi skala besar (palapa ring) yang sedang dijalankan, yang diyakini oleh Kementerian Kominfo akan menjadi solusi permasalahan network sharing.
“Ditinjau dari kesesuaian program kerja pemerintah, pemerintah sedang membuat draft Rancangan UU Telekomunikasi yang baru untuk menggantikan UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 yang nantinya akan diacu saat pembuatan PP dan peraturan di bawahnya. Pemerintah juga harus fokus pada upaya membangun jaringan telekomunikasi skala besar di wilayah barat dan timur dengan proyek Palapa Ring yang ditargetkan selesai tahun 2018,” pungkasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post