Produk Impor di e-Commerce Akan Dibatasi

Pemeriksaan bea cukai barang kiriman. (Foto: ilustrasi/youngster.id)

youngster.id - Guna menjamin kesetaraan produk impor dan produk lokal yang di e-commerce Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah merancang kebijakan komposisi keharusan produk lokal yang harus di jual oleh e-commerce.

“Seperti Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 di situ dipersyaratkan ritel itu harus jual produk lokal 80%. Nah ini yang e-commerce, isunya juga akan demikian,” kata Tjahya Widayanti Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini di Jakarta.

Menurut dia, Pemerintah telah menyiapkan peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce) untuk periode 2017-2019. Dalam hal ini, Kemdag memiliki empat tugas utama dalam peta jalan ini.

Pertama adalah menyusun tata cara pendaftaran bagi pelaku e-commerce. Kedua, menyusun transaksi perdagangan melalui elektronik. Ketiga, melakukan pembekalan pada pembuat kebijakan dengan pemahaman perdagangan berbasis elektronik, dan edukasi bagi pelaku e-commerce.

“Untuk yang pertama dan kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sudah kami siapkan. Tinggal menyamakan persamaan persepsi dengan kementerian dan lembaga lainnya,” kata Tjahya.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version