Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Regulasi Pemerintah Dalam Menumbuhkan Industri Tekfin dan Kripto

21 Mei 2019
in News
Reading Time: 3 mins read
bitcoin

Harga Bitcoin Anjlok, Ini yang Harus Dilakukan Investor di Indonesia (Foto: istimewa/Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pertumbuhan ekonomi digital melahirkan industri-industri baru yang membutuhkan peraturan dan regulasi yang juga baru. Di antarnya adalah teknologi finansial (tekfin) dan mata uang kripto. 

Menindaklanjuti hal itu, pihak regulator harus memberikan peraturan yang mempermudah pemain kedua di industri ini untuk berkembang di Indonesia. 

Salah satu yang memberatkan dari peraturan tersebut adalah modal awal yang harus dimiliki oleh pelaku industri, sebagai contoh keharusan bagi pelaku industri kripto untuk menyiapkan modal awal sebesar 1 triliun rupiah, yang merupakan jumlah yang sangat tinggi, sementara untuk OJK sendiri menetapkan modal awal sebesar 2,5 miliar rupiah untuk pemain tekfin di Indonesia. 

Pemain kripto juga perlu mempertahankan 80% dana tersebut dan tidak dapat menggunakannya untuk investasi ulang bisnis mereka. 

Baca juga :   Produk Lokal Bebas Ongkir dan Diskon 15% di Shopee

Menurut ekonom Universitas Indonesia Berly Martawardaya, regulasi haruslah memberikan keseimbangan antara memungkinkan jalannya suatu industri yang dapat mendorong perkembangan ekonomi serta melindungi keamanan dan privasi masyarakat. 

“Tantangan yang dihadapi pemain tekfin dan kripto saat ini adalah bisa tumbuh stabil dan minim potensi krisis. Dan hal ini harus ditunjang dengan regulasi yang memberikan keseimbangan potensi ekonomi dan keamanan,” ujar Berly melalui keterangan persnya Selasa (21/5/2019).

Sementara itu, Direktur Riset INDEF tersebut, pemerintah haruslah mendukung kedua industri ini melalui regulasi yang berfungsi sebagai pelindung konsumen maupun sebagai peta panduan (roadmap) bagi kedua industri ini.

“Regulasi sandbox yang dibuat OJK terbukti bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri tekfin di Indonesia,” katanya mencontohkan.

Baca juga :   Menkominfo Rudiantara : Operator Jangan Takut Dengan Regulasi

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Muhammad Lutfi menegaskan bahwa skala prioritas bagi OJK dalam menentukan peraturan untuk pemain P2P di Indonesia adalah perlindungan konsumen pengguna platform baik pihak peminjam maupun yang pemodal. Selain itu, prioritas lainnya adalah penataan dan ketahanan modal penyelenggara.

“Regulasi tentu untuk menata kegiatan bisnis karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang hal tersebut. Jadi bisa menekan angka pemain P2P yang ilegal,” jelasnya.

Lutfi menambahkan, untuk membantu pertumbuhan P2P di Indonesia, selain membuat regulasi, OJK juga bekerja sama dengan asosiasi seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam merumuskan kode etik dan mengkaji ulang aturan secara berkala.

Baca juga :   Pemerintah Luncurkan Peta Jalan e-Dagang

“Kami mengakomodasi masukan-masukan dari para pemangku kepentingan dan mempertimbangkan untuk perkembangan ekosistem tekfin itu sendiri,” kata Lutfi.

Selain itu, tambahnya, peran OJK dalam mendukung industri ini di tanah air juga dilakukan melalui kegiatan edukasi dan literasi keuangan di berbagai daerah, termasuk skala nasional.

Saat ini, dengan regulasi yang ada, terdapat lebih dari 99 fintek yang telah terdaftar di OJK berdasarkan situs resmi lembaga tersebut. Jumlah peminjam dan pemberi pinjaman itu sendiri telah mencapai 5,16 juta entitas. Hal ini menunjukkan regulasi OJK bisa menstimulus pertumbuhan industri P2P di Indonesia.

Kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya regulator dibutuhkan untuk menjamin persyaratan dan peraturan yang konsistensi terhadap kedua industri ini terutama yang berkaitan dengan modal awal serta perlindungan terhadap dana konsumen.

FAHRUL ANWAR

Tags: regulasiteknologi finansial (tekfin)
Previous Post

NextIcorn Summit Ajang Pertemuan Startup dan Investor

Next Post

Investree Beri Green Financing Untuk Java Mountain Coffee

Related Posts

Microsoft Siap Berinvestasi, Pemerintah Sederhanakan Regulasi
News

Microsoft Siap Berinvestasi, Pemerintah Sederhanakan Regulasi

1 Maret 2020
0
D-Bank Registration, Buka Rekening Secara Virtual
Headline

Danamon Dan MUFG Alokasikan Rp 2 T Untuk Startup Tekfin

28 Juni 2019
0
Menkominfo Rudiantara : Operator Jangan Takut Dengan Regulasi
Headline

Menkominfo Rudiantara : Operator Jangan Takut Dengan Regulasi

23 Juli 2018
0
Load More
Next Post
Investree Beri Green Financing Untuk Java Mountain Coffee

Investree Beri Green Financing Untuk Java Mountain Coffee

iDEA Gelar Kenduri e-UKM di Surabaya

Ratusan Portal e-Commerce Bermasalah Ditutup

TelkomGroup Siaga RAFI 2019 Meriahkan Ramadhan, Telkom Berbagi Santunan Anak Yatim, Bantuan Sarana Ibadah dan Pondok Pesantren dalam Acara Buka Puasa Bersama

TelkomGroup Siaga RAFI 2019 Meriahkan Ramadhan, Telkom Berbagi Santunan Anak Yatim, Bantuan Sarana Ibadah dan Pondok Pesantren dalam Acara Buka Puasa Bersama

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version