Minggu, 14 Agustus 2022
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Ratusan Portal e-Commerce Bermasalah Ditutup

21 Mei 2019
in News
Reading Time: 3 mins read
iDEA Gelar Kenduri e-UKM di Surabaya

Pelaku e-commerce mulai didata. (Foto: Istimewa/youngster.id)

youngster.id - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum – HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menutup ratusan portal e-commerce bermasalah yang merugikan pemilik merek dagang hingga pengguna akhir atau konsumen. 

“Kami sudah tutup ratusan website bermasalah. Kami mengundang YLKI, Kementrian terkait seperti Kominfo, kami melakukan gelar perkara dan kami putuskan untuk ditutup,” ungkap Brigjen Pol Reinhard Silitonga Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jenderal HKI Kemenhum-HAM, dalam keterangannya Senin (20/5/2019) di Jakarta.

Reinhard menjelaskan, rata-rata portal e-commerce yang ditutup adalah portal tidak berbayar yang berbasis wordpress dan blog. Dalam prakteknya, pemilik blog menayangkan iklan produk dengan harga murah, dan hanya mencantumkan nomor kontak saja, tanpa menyertakan alamat.

 “Saat dihubungi, harganya justru malah lebih tinggi berlipat-lipat dari yang tertera di situs. Ini tentu merugikan konsumen juga pemilik produk yang dipalsukan. Maka kita tutup ratusan situs tersebut,” jelasnya.

Baca juga :   Lazada Targetkan Raih 300 Juta Konsumen Pada 2030

Menurut Reinhard, dalam penyelesaian laporan yang masuk, pihaknya telah membentuk tim verifikasi penutupan konten iklan di website. Di sisi lain, pelaporan masyarakat juga mengeluhkan lamanya proses pencabutan konten iklan yang melanggar tersebut. Padahal kewenangannya ada pada asosiasi e-commerce seperti idea. 

Reinhard menegaskan, secara umum sepanjang 2018 ada 40 laporan pelanggaran merek yang masuk ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Merek. “Kami sudah selesaikan 50%. Kalau periode Januari – Mei 2019 ini ada sekitar 20 laporan yang masuk. Bulan Mei saja ada 17 kasus,” ujarnya.

Sementara Justisiari P. Kusumah Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengatakan, ada sejumlah sebab beredarnya barang palsu di situs e-Dagang. Pertama, dengan e-Dagang, akses pedagang dan pembeli tidak tersekat. “Kalau dulu suplayer besar saja yang bisa, sekarang dengan platform e-Dagang, pedagang bisa langsung jual barang ke end user,” katanya.

Baca juga :   E-Commerce Dorong Budaya Pembayaran Non Tunai Makin Populer

Kedua, identitas tertutup juga membuat pelaku dagang curang dengan leluasa menjual produk palsu. Ketiga, proses pembayaran secara online juga menjadi penyebab. Karena selama kita bisa gunakan kartu kredit, atau fasilitas pembayaran online, pembeli bisa langsung bayar. 

“Semua isu ini menarik dan serius. Karena permasalahan ini bukan hanya pemilik hak, juga platfom e-Dagang, aparat kepolisian, Bea Cukai. Jadi butuh upaya konstraktif kolaborasi untuk menangani masalah ini. Memang ada kesepaktan non formal untuk menanggulangi maslah ini. Tetapi belum cukup. Butuh kesepakatan formal. Karena unsur perlindungan konsumen dan produsen sangat penting,” jelas Justisiari.

Sementara itu Even Alex Chandra, Ketua Kebijakan Umum idEA mengatakan, ada ratusan juta konten iklan di e-commerce yang bermasalah. “Kami sebenarnya kesulitan juga. Karena sejatinya di awal itu sudah ada ketentuan bahwa tidak boleh menjual barang palsu yang melanggar merek dan HKI. Tetapi tetap saja ada yang upload iklan barang palsu. Bisa mencapai ratusan juta konten iklan,” kata Alex.

Baca juga :   XL Axiata dan Kemendikbud Sepakati Program “1000 Sekolah Broadband”

Soal lambanya penanganan ‘take down’ konten iklan yang bermasalah, Alex menjelaskan biasanya ada pada link iklan yang dikirim pelapor tidak valid. “Proses take down itu 14 hari kerja. Ada yang sudah lengkap data-data resminya, lalu laporan pelanggaran via link iklan tidak bisa di-klik,” jelas Alex.

STEVY WIDIA

Tags: e-commerce

Related Posts

AKG Games
News

Mobile Game “Legends of Chronos” Siap Dirilis

13 Agustus 2022
0
GudangAda Gandeng Pemkot Tangsel dan Kitabisa Salurkan Modal untuk UMKM Warung
News

GudangAda Beri Edukasi Pedagang Tradisional Hingga Layanan Digital Terintegrasi

13 Agustus 2022
0
RedDoorz x Agoda
News

Agoda Bukakan Pintu RedDoorz Untuk 1,5 juta Tamu

13 Agustus 2022
0
Load More

Berita Terbaru

Jual Beli Emas Online Semakin Marak

Tiga Langkah untuk Tingkatkan Keterlibatan Perempuan Di Sektor Fintech

14 Agustus 2022
0
TikTok Shop For Your Fashion

TikTok Shop For Your Fashion Khusus untuk Brand Fashion Lokal Indonesia

14 Agustus 2022
0
Wakatobi

6 Tren Pariwisata Pasca-Pandemi dan Peluang Bisnis yang Bisa Ditawarkan

14 Agustus 2022
0
Jaringan Data 4G XL Jangkau 450 Kota

Tips Amankan Data Pribadi saat Menggunakan Media Sosial

14 Agustus 2022
0
The Dewi Kintamani

Mau Healing ke Bali? Ini Beberapa Hotel yang Bisa Dipertimbangkan

14 Agustus 2022
0
AKG Games

Mobile Game “Legends of Chronos” Siap Dirilis

13 Agustus 2022
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version