Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

RUU ITE Resmi Menjadi Undang-undang

29 Oktober 2016
in News
Reading Time: 2 mins read
RUU ITE Resmi Menjadi Undang-undang

Menkominfo Rudiantara ajukan USO untuk pembiayaan startup. (Foto: Kominfo/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna DPR ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017.

RUU tentang Perubahan atas UU ITE disahkan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, didampingi Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan , Kamis (27/10/2016) di Jakarta. Turut hadir Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

UU ini merupakan hasil RUU Usul Pemerintah, yang masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2016. Presiden RI Joko Widodo per tanggal 21 Desember 2015 mengirimkan RUU tentang Perubahan atas UU ITE kepada DPR RI dan menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah membahas RUU tersebut bersama-sama DPR RI.

Baca juga :   Perkuat Keamanan Transaksi Online, Plasgos Perkenalkan Fitur OTP

“Pada 20 Oktober 2016, Komisi I DPR RI melaksanakan Raker dengan pemerintah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU ITE dan disetujui RUU tentang Perubahan atas UU ITE selanjutnya dibahas dalam Pembicaraan Tingkat 11/Pengambilan Keputusan pada RaDat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar TB Hasanuddin dalam Rapat Paripurna.

Dengan demikian, Pimpinan Paripurna langsung meminta keputusan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk dapat mengesahkan RUU ITE menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disahkan menjadi undang-undang?” ucap Agus bertanya, yang langsung disambut persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.

Pada kesempatan tersebut, turut disampaikan oleh Ketua Panja RUU ITE perihal isu-isu krusial yang terdapat dalam undang-undang tersebut, di antaranya Penegasan sebagai delik aduan dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan ayat (5) RUU dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

Baca juga :   Dorong Kepercayaan Konsumen Shopee Beri Garansi Tepat Waktu

Dalam penjelasan Pasal 27 juga dijelaskan mengenai tindakan “mendistribusikan”, “mentransmisikan,” dan “membuat dapat diakses” Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, serta menambah penjelasan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (4) agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.

RUU juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dalam RUU tentang Perubahan atas UU ITE sanksi pidana penjara diturunkan menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Perubahan ini dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik.

Baca juga :   Persiapkan Liburan Seru Sekaligus Berburu Foto Epic

Komisi I DPR RI bersama pemerintah juga telah membahas dan menyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya, menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 40 ayat (2a) RUU tentang Perubahan atas UU ITE).

Untuk itu, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Sistem Etektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

 

FAHRUL ANWAR

Tags: DPRInformasi ElektronikUU Informasi dan transaksi elektronik
Previous Post

Kementerian PANRB Akan Gelar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Next Post

Aplikasi LISA Permudah Rapat di Dunia Maya

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Aplikasi LISA Permudah Rapat di Dunia Maya

Aplikasi LISA Permudah Rapat di Dunia Maya

Tim ITB juarai Kompetisi Ide Bisnis FIFGroup 2016

Tim ITB juarai Kompetisi Ide Bisnis FIFGroup 2016

Hadir 4 Aplikasi Cinta Bahasa Indonesia

Hadir 4 Aplikasi Cinta Bahasa Indonesia

Discussion about this post

Recent Updates

WhatsApp Hadirkan Meta AI, Chatbot Serbaguna Berbasis Kecerdasan Buatan

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Bikin Gambar Bergerak Hingga Personalisasi Tema Chat

1 Oktober 2025
Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

1 Oktober 2025
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
WhatsApp Hadirkan Meta AI, Chatbot Serbaguna Berbasis Kecerdasan Buatan

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Bikin Gambar Bergerak Hingga Personalisasi Tema Chat

1 Oktober 2025
Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

1 Oktober 2025
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version