youngster.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 3.193 platform pinjaman online atau pinjol ilegal. Sebagian besar karena memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan yang mengintimidasi.
Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan dari 13 lembaga dan instansi. Beberapa di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung, dan Polri.
“Kami sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar,” kata Ketua Satgas Tongam L Tobing dikutip dari Antara.
Tongam menyampaikan, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata persyaratannya mudah. Padahal, konsekuensi penggunaan layanan pinjol ilegal sangat berbahaya.
“Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2% – 4% per hari. Yang paling berbahaya yakni selalu memminta izin untuk mengakses semua data dan kontak di ponsel,” katanya. Setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi utang. Caranya, dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik. Ia pun mengimbau korban melapor ke kepolisian jika hal itu terjadi.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa pinjaman online resmi bisa dimanfaatkan. Layanan ini menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa mengakses sektor jasa keuangan seperti bank.
Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang menggunakan layanan pinjaman online resmi dengan total outstanding Rp 18 triliun. “Kalau ada masyarakat mengatakan fintech menyengsarakan, faktanya tidak. Yang menyengsarakan itu pinjol ilegal,” kata dia.
STEVY WIDIA
Discussion about this post