youngster.id - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memblokir total 3.784 pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018. Muncul juga akun palsu mengatasnamakan penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi.
Satgas Waspada Investasi juga telah menutup 50 entitas pinjaman online ilegal, yang beredar di aplikasi ponsel dan komputer. Pelaku pinjol ilegal yang ditangkap akan menjalani proses hukum di kepolisian.
“Kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjaman online ilegal yang kembali ditemukan,” kata Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi dalam keterangan pers, Jumat (18/2/2022).
Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK. Sejak 2019 sampai Februari 2022,total ada 165 kegiatan pegadaian ilegal yang ditutup.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 12 kementerian dan lembaga (K/L). Mereka yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dikti), Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
STEVY WIDIA
Discussion about this post