youngster.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 88 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin serta 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya aduan dari korban. Temuan itu berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian atau Lembaga,” ungkap Tongam dalam keterangannya, (14/11/2022).
Ia menjelaskan, SWI melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal. Selain itu, melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi kemudian laporan informasi tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri. Karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Untuk itu, OJK meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. “Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru,” kata Tongam lagi.
SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Tongam menambahkan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi. Untuk melakukan pengecekan apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi.
Ada 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI. Mereka terdiri dari 5 entitas melakukan money game; 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin; 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin; 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin dan 88 Pinjaman Online Ilegal.
Sejak 2018 hingga Oktober 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
STEVY WIDIA