youngster.id - Guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK sepanjang 2024.
Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana menjelaskan, berdasarkan hasil wasmat Bappebti, situs web, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal. Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal. Peringatan tersebut bertujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum memiliki perizinan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) secara rutin terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi. Sepanjang 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK tersebut. Upaya pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal,” ujar Tommy, dikutip Kamis (2/1/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengimbau para pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki perizinan untuk segera mengurus perizinan serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi mereka yang sebelumnya telah diblokir Bappebti.
Menurut Aldison, selain banyaknya promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak digunakan sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, maupun permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi. Selain itu, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pencatutan nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation).
“Pelaku penipuan ini umumnya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menampilkan legalitas palsu milik perusahaan yang telah memiliki reputasi yang baik di Industri PBK, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada penawaranya kepada calon korban, pelaku memberikan janji keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat. Selanjutnya, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana. Setelah itu, pelaku menghilang dan uang korban yang disetorkan tidak kembali,” jelas Aldison. (*AMBS)