youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyambut positif rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Pasalnya, revisi tersebut dinilai dapat membuka kesempatan lebih luas bagi industri terkait karena tidak terbatas pada penggunaan satu teknologi saja. Revisi yang dimaksud adalah revisi Pasal 8 yang hanya memasukkan teknologi Komunikasi Jarak Pendek atau Dedicated Short Range Communication (DRC) 5,8GHz dengan kamera LPR pada sistem ERP.
“Teknologi apapun yang diterapkan, saya harap bisa membuka kesempatan lebih luas bagi industri terkait sehingga tidak terbatas pada satu teknologi saja,” ungkap Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A Pangerapan, Senin (23/1/2017) di Jakarta.
Perlu diketahui, teknologi DRC diterapkan sistem ERP di Singapura pada 1998 silam. Karena sudah lama, teknologi tersebut terbilang ketinggalan zaman dan mulai ditinggalkan. Negara-negara yang menerapkan ERP justru berencana menggunakan teknologi lebih mumpuni, seperti satelit dan 4G LTE.
Menurut Samuel, penerapan ERP sebaiknya tidak terbatas pada satu teknologi saja sehingga dapat membuka persaingan yang lebih sehat. “Yang terpenting dicari solusi yang paling bagus namun tetap mengikuti perkembangan zaman,” tuturnya.
Di sisi lain, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menilai dengan mencantumkan satu teknologi saja pada aturan penerapan ERP, hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap adanya monopoli persaingan usaha.
Penerapan ERP di Jakarta telah diatur kebijakannya dan diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan umum yang melintas sehingga masyarakat dapat beralih ke angkutan umum.
STEVY WIDIA
Discussion about this post