youngster.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengulirkan kebijakan Tanda Tanda Digital. Para pelaku industri terutama startup dan dompet digital diharapkan dapat mengadopsi penggunaan tanda tangan digital sebagai tanda tangan basah.
“Sudah banyak teman-teman startup ini yang memiliki dompet digital mereka sendiri, meskipun awalnya bidang usaha mereka bukan di sektor finansial. Sebagai regulator, kami harus berperan untuk meningkatkan standar keamanan dalam bertransaksi elektronik,” kata Samuel Abrijani Pangerapan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo pada seminar Tanda Tangan Digital Kamis (1/12/16), Jakarta.
Menurut Samuel, penggalakan penggunaan tanda tangan digital ini menjadi jawaban pemerintah terkait pesatnya kemunculan startup di ranah teknologi di Indonesia. Selain itu, salah satu hal penting pada proses peningkatan standar keamanan tersebut adalah dengan menggalakan penggunaan tanda tangan digital. Hal ini juga yang dinilai lebih aman dan ramah lingkungan. Menurut Samuel, negara-negara maju saat ini telah menggunakan standar keamanan transaksi elektronik yang sangat tinggi. Jika standar keamanan transaksi elektronik tidak ditingkatkan maka negara-negara lain akan sangat hati-hati melakukan transaksi elektronik dengan Indonesia.
Langkah ini disambut baik oleh pelaku industri teknologi yang juga telah merambah sektor finansial, seperti yang diungkap oleh Setiawan Adhiputro Head of Risk and Compliance Go-Pay dari Gojek Indonesia.Dia menilai kebijakan ini menjawab kebutuhan pelaku bisnis digital di Indonesia.
“Di dunia digital kita belanja di online shop tidak bisa mengetahui siapa yang jual, kita biasanya masih belum yakin. Begitu juga sebaliknya. Karena tidak ada interaksi fisik itulah kendala yang ada dalam transaksi online saat ini,” ujar Setiawan.
Selain itu, Setiawan berharap kebijakan ini dapat segera dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga dapat melakukan transaksi dengan lebih mudah dan aman. Sementara itu, geliat startup di ranah teknologi mendorong peningkatan nilai transaksi, yang disebut Samuel telah mencapai Rp440 triliun setiap tahunnya.
Peningkatan transaksi ini didorong oleh penyediaan pembayaran secara digital, guna memberikan kemudahan bagi pengguna produk dan jasanya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post