Oxford Economics: Beban Regulasi Digital Tekan Inovasi dan Pendanaan Startup di Asia

Oxford Economics startup

Oxford Economics: Beban Regulasi Digital Tekan Inovasi dan Pendanaan Startup di Asia (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Regulasi digital di kawasan Asia kini telah bergeser menjadi biaya operasional tetap (fixed operating cost) bagi perusahaan rintisan. Kebijakan ini memaksa para pelaku startup mengalihkan anggaran modal dan waktu kerja karyawan demi memenuhi kepatuhan hukum (compliance), yang pada akhirnya menekan ruang untuk berinovasi.

Fenomena tersebut terungkap dalam studi terbaru Oxford Economics mengenai dampak regulasi digital terhadap ekosistem startup di Malaysia, India, dan Korea Selatan. Riset yang diinisiasi oleh Digital Prosperity Asia (DPA) ini melibatkan survei terhadap 1.550 pemangku kepentingan di ekosistem tersebut.

Laporan ini mencatat bahwa intervensi kebijakan digital di Asia telah melonjak hingga 18 kali lipat sejak tahun 2018 menurut data Digital Policy Alert. Akibatnya, pemenuhan regulasi bukan lagi penyesuaian sekali jalan, melainkan komponen biaya struktural harian.

Skala beban kepatuhan yang harus ditanggung oleh pelaku industri baru ini tergolong sangat masif. Berdasarkan data riset, ditemukan beberapa indikator krusial: Sebanyak 88% startup menyatakan kepatuhan regulasi digital telah menciptakan hambatan operasional, di mana 28% di antaranya menyebut dampaknya berada di level besar hingga parah.

Sebanyak 71% startup mengalokasikan lebih dari 5% biaya operasional mereka hanya untuk kepatuhan hukum, dan 42% di antaranya bahkan menghabiskan lebih dari 15%. Bagi tech-firm yang baru berjalan di tahun pertama, angka ini melonjak hingga 56%.

Alokasi terbesar dari biaya kepatuhan tersebut terserap untuk menggaji staf internal khusus regulasi (43%), disusul biaya konsultan hukum dan penasihat eksternal (25%).

Beban finansial ini berdampak langsung pada pemangkasan anggaran riset. Riset mencatat 83% startup merasakan dampak negatif pada aktivitas inovasi mereka, dan 66% terpaksa mengalihkan dana pengembangan produk untuk urusan legalitas.

Dampaknya, lebih dari setengah perusahaan (56%) melaporkan terjadinya penundaan peluncuran produk atau waktu masuk ke pasar (time-to-market) yang menjadi lebih lama.

“Biaya kepatuhan dan ketidakpastian regulasi datang seketika dan meluas. Ketidakseimbangan ini pada akhirnya memengaruhi bagaimana regulasi mengintervensi inovasi, investasi, dan ekosistem startup secara luas,” ujar Henry Worthington, Managing Director of Economic Consulting di Oxford Economics.

Ketatnya pengawasan digital juga mulai memengaruhi keputusan para investor. Hampir dua pertiga (63%) investor modal ventura (venture capital) yang disurvei menyatakan bahwa faktor regulasi kini menjadi pertimbangan utama atau penggerak primer dalam menentukan ke mana mereka akan menyuntikkan modal.

Di bawah kondisi regulasi saat ini, 44% startup masih optimis melihat pertumbuhan investasi. Namun, angka optimisme tersebut langsung anjlok sisa 26% jika pemerintah menerapkan lingkungan regulasi yang jauh lebih restriktif (membatasi).

Melalui model simulasi ekonomi yang dirancang Oxford Economics untuk periode 2026 hingga 2035, dampak pengetatan aturan ini diprediksi akan sangat menekan pasar-pasar besar. Di Malaysia, regulasi yang terlalu membatasi berpotensi memangkas pendanaan modal ventura hingga 26%, atau setara dengan hilangnya potensi investasi rata-rata US$ 200 juta (sekitar Rp3,2 triliun) per tahun.

Di India, kebijakan serupa dapat mengurangi arus investasi masuk hingga 25%, setara dengan kehilangan rata-rata US$10 miliar (sekitar Rp160 triliun) per tahun.

Kasus Berbeda di Korea Selatan. Jika negara ini beralih ke pengaturan regulasi yang lebih mendukung (enabling setting), pendanaan modal ventura justru diproyeksikan melonjak 20%, atau bertambah sekitar US$1,6 miliar per tahun.

Menanggapi temuan ini, Koh Liang Wei dari Sekretariat DPA menyatakan bahwa pembuat kebijakan kini memiliki peluang penting untuk mendesain kerangka kerja yang seimbang.

“Kebijakan harus mampu memberdayakan startup dan melindungi industri kreatif tanpa memberikan beban berlebih pada perusahaan muda yang masih keterbatasan sumber daya,” tegasnya. (*AMBS)

 

Exit mobile version